Home / Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 15:36- WIB

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Palopo, Merata.Net – Kasat Reskrim Palopo, AKP Andi Aris Abubakar angkat bicara terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo yang dipertanyakan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo. Saat diperiksa dan mintai keterangan, Surat Tanda Setorannya (STS) ada dan terlampir.

“Sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ucap Andi Aris Abubakar.

Menyikapi hal itu, Jendral Komando Wilayah GAM Luwu Raya, Apet mengatakan memang betul sudah ada pengambalian uang yang dilakukan oleh OPD Kota Palopo dan itu juga tertera dalam Laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK. Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut.

Baca Juga  <em>Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih</em>

“Dalam Laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengambalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp. 12.778.801 00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp 191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179.029.738.00,” terangnya.

Atas temuan itu, GAM Luwu Raya meminta dan mendesak kepada pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemerintahan Kota Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS nya serta terbuka kepada publik terkait penegakan supremasi hukum kasus- kasus korupsi yang ditanganinya.

Sehingga, Apet mengaku pernyataan Kasat Reskrim Polres Palopo masih dipertanyakan karena belum jelas. Sebab menurutnya kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provensi Sulawesi Selatan sangat jelas.

Baca Juga  Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

Dia juga mempertanyakan apakah memang STS yang disodorkan ke pihak Polres Palopo itu, pengembaliannya secara keseluruhan kerugian negara ataukah STS yang diterima Polres Palopo juga sama yang diterima oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

“Padahal sangat jelas BPK Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintah Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.00,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan aksi unjukrasa di Polres Palopo, Kamis 17 Maret 2022.

Aksi unjukrasa itu terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo, Aksi tersebut berlangsung ricuh. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Bisnis

Penumpang Keluhkan Penerbangan Tertunda Akibat Runway Bandara Tampa Padang Mamuju Tergenang Air

Kriminal

Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan Rektor UMI dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Korupsi

Kriminal

GEMAH Bongkar Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI kepada Pejabat

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Sakit dan Belum Ditahan