Home / Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 15:36- WIB

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Palopo, Merata.Net – Kasat Reskrim Palopo, AKP Andi Aris Abubakar angkat bicara terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo yang dipertanyakan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo. Saat diperiksa dan mintai keterangan, Surat Tanda Setorannya (STS) ada dan terlampir.

“Sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ucap Andi Aris Abubakar.

Menyikapi hal itu, Jendral Komando Wilayah GAM Luwu Raya, Apet mengatakan memang betul sudah ada pengambalian uang yang dilakukan oleh OPD Kota Palopo dan itu juga tertera dalam Laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK. Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut.

Baca Juga  Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

“Dalam Laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengambalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp. 12.778.801 00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp 191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179.029.738.00,” terangnya.

Atas temuan itu, GAM Luwu Raya meminta dan mendesak kepada pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemerintahan Kota Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS nya serta terbuka kepada publik terkait penegakan supremasi hukum kasus- kasus korupsi yang ditanganinya.

Sehingga, Apet mengaku pernyataan Kasat Reskrim Polres Palopo masih dipertanyakan karena belum jelas. Sebab menurutnya kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provensi Sulawesi Selatan sangat jelas.

Baca Juga  GAM Luwu Raya Desak Polda Sulsel dan Kapolri Copot Kapolres Luwu

Dia juga mempertanyakan apakah memang STS yang disodorkan ke pihak Polres Palopo itu, pengembaliannya secara keseluruhan kerugian negara ataukah STS yang diterima Polres Palopo juga sama yang diterima oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan.

“Padahal sangat jelas BPK Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintah Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.00,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan aksi unjukrasa di Polres Palopo, Kamis 17 Maret 2022.

Aksi unjukrasa itu terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo, Aksi tersebut berlangsung ricuh. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

KP- GRD Kecam Dugaan Nepotisme Tender Revitalisasi Kantor Pengadilan Negri Makassar.

Kriminal

Menelusuri Jejak Dana Dugaan Korupsi Bantuan UPPO, Kejari Bulukumba Geledah Kantor Dinas PPH

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Komunitas

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Kriminal

Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Kriminal

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar