Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 30 Juli 2024 16:45- WIB

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

GOWA, Merata.net – Malang nasib Basri Dg Sirua (32), warga Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa yang menjadi korban pencurian. Pelaku yang yang sempat ditangkap rupanya bebas berkeliaran.

Korban sendiri merupakan pengusaha alat dan bangunan. Tokonya yang beralamat di Jalan Poros Sapaya-Malakaji, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa dirampok pada pukul 00.00 dini hari, Selasa, 14 Mei 2024

Pelaku saat itu mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta, alat perkakas seperti mesin gurind, mesin ketam kayu, bor, dan mesin gerinda, dan emas dengan berat 40 gram.

Basri merasa dirugikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tompobulu. Sebab, pelaku sudah dibebaskan lebih cepat tanpa sepengetahuan dari polisi.

“Yang jelasnya omnya si pelaku telpon dan kutanya pak Kanit Reskrim katanya habis masa tahanan,” ujarnya, Selasa (30/07/2024).

Basri bercerita korban saat itu ditangkap dan ditahan oleh Polsek Somba Opu. Hanya saja, dia meminta korban ditahan di Polsek Tompobulu.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu di Tangkap di Belopa

Permintaannya itu, kata dia, dikabulkan asal korban mau berdamai. Dia pun menyetujui hal tersebut.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tompobulu untuk dipertemukan dengan saya, namun ada hal yang tidak bisa di penuhi oleh pihak kepolisian yaitu ada yang menjamin pelaku untuk tidak melakukan perbuatannya lagi,” jelas Basri.

“Namun tidak satupun pihak kepolisian ataupun dari keluarganya yang mau menjamin jika pelaku tidak akan mencuri lagi, pasalnya pelaku ternyata sudah sering melakukan pencurian,” sambungnya.

Hanya saja, karena tidak ada mau menjamin pelaku baik dari pihak keluarganya, Basri kemudian meminta pihak Polsek Tompobulu melanjutkan kasus tersebut.

“Saya minta kasus lanjut karena tidak ada yang bisa penuhi kesepakatan yang saya buat,” harapnya.

Sementara itu Kapolsek Tompobulu, Iptu Sainuddin Rate menyampaikan bahwa penangguhan dilakukan lantaran masa tahanan pelaku pencurian sudah habis.

“Yang bilang dibebaskan siapa, karena sudah lewat masa tahanannya, sembari menunggu P21 dari kejaksaan. Bukan dibebaskan namanya itu, kalau dibebaskan berarti ada pencabutan, selagi korban tidak mencabut laporannya tidak bisa dibebaskan karena itu adalah tindak pidana murni,” ungkap Iptu Sainuddin Rate.

Baca Juga  Demo di Kejati Sulsel, KP GRD Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses 6 Anggota DPRD Gowa

“Sekarang dia tahap penangguhan untuk menunggu proses tahap keduanya penyerahan ke kejaksaan, jadi pelaku tidak bisa bebas,” sambungnya.

Lanjut Kapolsek, ia mengatakan kalau pelaku dilepas harusnya ada pelapor.

“Itu kalau dilepas, harus ada pelapor. Yang penting disampaikan sama kejaksaannya, Dia statusnya sekarang itu kan sudah P21 dari kejaksaan, kalau sudah adami keluar diambil tahap dua sama kejaksaan, bukan berkeliaran,” ujarnya.

Iptu Sainuddin Rate juga membantah jika pelaku tidak pernah ditahan.

“Sekarang ditunggu tinggal tahap duanya nanti kejaksaan yang ambil alih perkaranya sudah selesai diperiksa,” jelasnya.

“Paling mungkin Minggu atau dalam waktu dekat dia sudah tahap dua, insya Allah. Yang jelas tidak bebas,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

GEMAH Bongkar Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI kepada Pejabat

Kriminal

Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Perusahaan Gowa dilaporkan KPK

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Kriminal

Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Ringkus Kawanan Geng Motor