Home / Kriminal

Selasa, 25 November 2025 11:44- WIB

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah di Tallo

MAKASSAR, Merata.Net  – Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta peristiwa pembakaran 13 unit rumah warga di wilayah Sapiria. Kegiatan berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Press release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan tindakan cepat terhadap peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban CP (43) meninggal dunia akibat tertembak menggunakan senapan angin.

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Langka Jenis LSD di Makassar

Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka pelaku penembakan berinisial CB (36) beserta barang bukti, di antaranya: 1 pucuk senapan angin merk Predator Airguns warna hitam biru, 1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam 1 butir peluru mimis dari senapan angin milik tersangka.

“Pelaku CB menembak korban menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi sehingga menimbulkan luka mematikan,” ujar Kabid Humas.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain penembakan, Polda Sulsel juga menangani kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga yang terjadi Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, 13 unit rumah warga hangus terbakar.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Makassar Hadirkan Sunset Pot, Menikmati Barbeque Sembari Melihat Matahari Tenggelam

Sebanyak 6 pelaku pembakaran telah diamankan, masing-masing berinisial: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), FD (16).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saat ini pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sedangkan penanganan kasus penembakan ditangani oleh Polrestabes Makassar. Kemudian motif perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. (**)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Komunitas

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Ringkus Kawanan Geng Motor

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Kriminal

Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Kriminal

Tindakan Tegas Jaksa Agung Tegakkan Integritas Lembaga

Indonesiaku

IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan