Home / Kriminal

Senin, 25 Maret 2024 11:32- WIB

Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

MAKASSAR, Merata.Net – Membagikan takjil kepada orang yang berpuasa adalah perbuatan yang mulia, tapi ironis jika kegiatan tersebut kemudikan dijadikan sebagai kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan dijalan raya yang pada akhirnya menganggu pengguna jalan lain.

Meski sudah diimbau, ternyata masih ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkedok bagi takjil on the road dan aksi ini terekam kamera ETLE melintas di Jalan AP Pettarani, Minggu (24/3/2024). Pada jam 16.59 Wita.

“Sebelum diamankan di Mapolrestabes Makassar konvoi kendaraan oleh kelompok remaja ini sempat melintas di Jl. Ap. Pettaraani” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., Senin (25/03/2024).

Baca Juga  Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

Karena seluruh peserta konvoi ini melakukan pelanggaran maka otomatis tercapture kamera ETLE, tambah Dirlantas Polda Sulsel.

“Dari rekaman pelanggaran itu kemudian kami lihat sebagian besar peserta konvoi berkedok bagi takjil ini berboncengan 3, sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan plat nomor bahkan menggunakan knalpot brong” Jelas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K.

Menurut Dirlantas perbuatan ini jelas membahayakan para peserta konvoi itu sendiri termasuk membahayakan dan menganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga  PSM Makassar Bungkam Borneo FC 1-0, Langsung ke 3 Besar Klasemen

“Untuk memberikan efek jera saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar di amankan di Mapolrestabes Makassar” ucap Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K.

Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan diberikan setelah sidang pada tanggal 19 April 2024 bulan depan. Tambahnya.

“Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah lebaran tahun ini” Pungkas Dirlantas Polda Sulsel. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

Hukum

Sambut Ramadan 2024, Kapolrestabes Makassar Kumpulkan Mitra Kepolisian

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal

Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

Indonesiaku

Ops Zebra Pallawa 2023: ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat, Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu, Nilainya Rp4,5 Miliar

Kriminal

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kriminal

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta