Home / Kriminal

Senin, 28 Oktober 2024 17:27- WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai 50 Miliar

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H

MAKASSAR, Merata.Net – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 30,2 kilogram dan 8.229 butir pil jenis mephedrone.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Makassar dan Kendari.

Kapolda Sulsel menerangkan pengungkapan berawal dari penemuan TKP pertama 1 gram sabu di Makassar, kemudian dikembangkan hingga ditemukan total 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru yang dijelaskan secara khusus oleh tim labfor. Jaringan ini dikendalikan dari luar negeri dengan modus pengiriman melalui kapal ekspedisi dari Surabaya ke Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Terima Timnas Amputasi di Istana, Jokowi: Selamat Bertanding di Piala Dunia

“Barang bukti ditemukan di tiga lokasi, termasuk di Perumahan Grefer, Tamalate, dan Jalan Lolobangkung di Kendari. Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini,” jelas Kapolda.

Barang bukti sabu dan mephedrone diperkirakan bernilai hingga Rp 50 miliar. Kapolda mengingatkan bahwa narkotika ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda, dengan perkiraan bahwa 160.000 orang berpotensi terpengaruh.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati. Selain itu, diterapkan pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita semua harta hasil kejahatan ini.

Baca Juga  Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Kapolda menambahkan bahwa tim labfor telah menguji barang bukti langsung di hadapan media. Uji reaksi Simon dan Marquis menunjukkan warna coklat dan biru, yang menandakan kandungan methamphetamine pada kristal sabu.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Kapolda.

Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kantor ACT Makassar Akan Disegel Dinsos Makassar

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Kriminal

Vaksinasi Warga Binaan di 24 Lapas Sulsel Capai 97,82 Persen

Kriminal

Pos Lantas Fly Over Makassar Dibersihkan Pasca Terbakar Aksi Unras

Kriminal

Kapolda Sulsel Ajak Media di Makassar Jaga Stabilitas dan Keamanan Masyarakat

Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi Lintas Moda

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus di Awal 2026