Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 18:00- WIB

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat menggeledah Kantor PDAM Makassar. Foto/Ist

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat menggeledah Kantor PDAM Makassar. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah Kantor Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (9/12/2021). Mereka kemudian menuju ke ruangan Direksi.

Kegiatan penggeledahan Kantor PDAM Makassar yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.40 WITA tersebut. Adapun proses itu dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM.

Kejati menggeledah ruangan Direktur Utama dan Keuangan. Tim penyidik pun terlihat mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan barang
bukti dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga  Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

Asisten Bidang Pidsus, Adi Wibowo menyatakan bahwa proses penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM. Beberapa diantaranya adalah mengenai dana tantim bonus, dan premi asuransi.

“Dana premi dana pensiun mulai tahun 2016 sampai 2019,” ujarnya, Kamis (09/12/2021).

“Ini masuk penyidikan beberapa waktu lalu, dua Minggu lah dan kami yakin di sini ada pidananya dan terindikasj ada kerugian negara,” sambung Adi Wibowo.

Baca Juga  Ini Harga Tiket dan Rute Penerbangan di Bandara Arung Palakka, Bone

Penggeledahan itu, kata Adi Wibowo, juga telah mendapat dukungan dari stakeholder lain. Agar kasus dugaan korupsi mesti di usut tuntas.

“Kami didukung TNI, Polri dan Satpol, yang diamankan soal dokumen TPK tersebut, ini bisa jadi akan jadi barang bukti dan penguatan terhadap dakwaan kita di sidang, beberapa dokumen sudah diamankan,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih

Kriminal

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Indonesiaku

Ops Lilin Nataru 2023-2024, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Kriminal

Plt Gub Sulsel Sikapi Insiden Penyerangan Asrama Mahasiswa, Kapolda Sulsel: Kami Usut Kasus Ini