Home / Kriminal

Rabu, 10 November 2021 17:17- WIB

Cungkil Motor Milik Polwan Empat Pelaku Diamankan

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, MERATA.NET- Empat orang komplotan pencurian di Kota Makassar, berhasil dirungkus oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Keempat komplotan pencurian ini ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa hari lalu beraksi mencungkil sadel sepeda motor milik Polwan berinisial SM (25). Mereka adalah MA (23), IM (27), A (24), dan KA (30).

Kanit Jantras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengungkapkan komplotan pencuri ini mengambil barang korban dengan cara sadel motor milik korban dicungkil oleh pelaku.

Baca Juga  Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

” Ya Mereka mencungkil sadel motor yang ditinggal pemiliknya,” kata Iptu Afhi kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, Afhi menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, dimana berawal dari korban singgah sebuah toko di Jalan Masjid Raya, Makassar. Tak lama kemudian para pelaku datang dan melancarkan aksinya.

“Korban singgah di toko lalu masuk kemudian pelaku datang dan membuka sadel motor milik korban lalu mengambil barang milik korban dan pergi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Polda Sulsel Serahkan Tiga Bos Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar

Dari tangan pelaku, kata Afhi pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, dompet dan senjata elektrik gun milik korban.

“Barang bukti 3 buah handphone merek samsung, 1 buah handphone merek oppo, 1 buah tas slempang, 3 buah dompet serta 1 unit senjata elektrik gun,” tutup Iptu Afhi. (Dar/Rik).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kurang dari 24 Jam Reskrim Polsek Tamalate Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Indonesiaku

Demo di Depan Mapolda Sulsel, FKR : Pecat Oknum Polisi yang Bunuh Andi Lolo

Kriminal

Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN, Polres Gowa Tetapkan 15 Tersangka

Kriminal

Pakar Hukum Nilai Adanya Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Komunitas

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Komunitas

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Indonesiaku

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN