Home / Kriminal

Rabu, 10 November 2021 17:17- WIB

Cungkil Motor Milik Polwan Empat Pelaku Diamankan

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, MERATA.NET- Empat orang komplotan pencurian di Kota Makassar, berhasil dirungkus oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Keempat komplotan pencurian ini ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa hari lalu beraksi mencungkil sadel sepeda motor milik Polwan berinisial SM (25). Mereka adalah MA (23), IM (27), A (24), dan KA (30).

Kanit Jantras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengungkapkan komplotan pencuri ini mengambil barang korban dengan cara sadel motor milik korban dicungkil oleh pelaku.

Baca Juga  149 personel Polrestabes Makassar Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

” Ya Mereka mencungkil sadel motor yang ditinggal pemiliknya,” kata Iptu Afhi kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, Afhi menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, dimana berawal dari korban singgah sebuah toko di Jalan Masjid Raya, Makassar. Tak lama kemudian para pelaku datang dan melancarkan aksinya.

“Korban singgah di toko lalu masuk kemudian pelaku datang dan membuka sadel motor milik korban lalu mengambil barang milik korban dan pergi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Langka Jenis LSD di Makassar

Dari tangan pelaku, kata Afhi pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, dompet dan senjata elektrik gun milik korban.

“Barang bukti 3 buah handphone merek samsung, 1 buah handphone merek oppo, 1 buah tas slempang, 3 buah dompet serta 1 unit senjata elektrik gun,” tutup Iptu Afhi. (Dar/Rik).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi

Kriminal

Demo di Kejati Sulsel, KP GRD Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses 6 Anggota DPRD Gowa

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap 21 Orang Tersangka Terkait Kasus Korupsi

Kriminal

Mahasiswi Korban Sekap dan Rudapaksa di Makassar, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kriminal

Menelusuri Jejak Dana Dugaan Korupsi Bantuan UPPO, Kejari Bulukumba Geledah Kantor Dinas PPH

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta