Home / Kriminal

Rabu, 10 November 2021 17:17- WIB

Cungkil Motor Milik Polwan Empat Pelaku Diamankan

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR, MERATA.NET- Empat orang komplotan pencurian di Kota Makassar, berhasil dirungkus oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Keempat komplotan pencurian ini ditangkap pihak kepolisian setelah beberapa hari lalu beraksi mencungkil sadel sepeda motor milik Polwan berinisial SM (25). Mereka adalah MA (23), IM (27), A (24), dan KA (30).

Kanit Jantras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengungkapkan komplotan pencuri ini mengambil barang korban dengan cara sadel motor milik korban dicungkil oleh pelaku.

Baca Juga  Perolehan Sementara Medali Porprov Sulsel XVII 2022, Kota Makassar di Urutan Pertama

” Ya Mereka mencungkil sadel motor yang ditinggal pemiliknya,” kata Iptu Afhi kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, Afhi menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, dimana berawal dari korban singgah sebuah toko di Jalan Masjid Raya, Makassar. Tak lama kemudian para pelaku datang dan melancarkan aksinya.

“Korban singgah di toko lalu masuk kemudian pelaku datang dan membuka sadel motor milik korban lalu mengambil barang milik korban dan pergi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Belanja Kebutuhan Kecantikan dan Kesehatan Dengan Diskon Hingga 50% di Nipah Mall

Dari tangan pelaku, kata Afhi pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, dompet dan senjata elektrik gun milik korban.

“Barang bukti 3 buah handphone merek samsung, 1 buah handphone merek oppo, 1 buah tas slempang, 3 buah dompet serta 1 unit senjata elektrik gun,” tutup Iptu Afhi. (Dar/Rik).

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu, Nilainya Rp4,5 Miliar

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

Komunitas

Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

Kriminal

Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Perusahaan Gowa dilaporkan KPK

Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

Agus Arifin Nu’mang Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pengadaan Alkes