Home / Indonesiaku / Kriminal

Kamis, 8 September 2022 19:33- WIB

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Makassar, Merata.Net – Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/9/2022), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, SH. MH mengatakan, bahwa ada tambahan biaya perkara yang harus diselesaikan oleh pihak penggugat. Tambahan biaya itu lantaran beberapa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibutuhkan tambahan biaya untuk persuratan.

“Putusan sidang tidak bisa kami bacakan sekarang kalau tambahan biaya perkara itu belum dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim ke kuasa hukum penggugat.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kesiapan penggugat apakah ingin membayar tambahan biaya perkara tersebut? Namun kuasa hukum penggugat mengaku loket pembayaran sudah tutup.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu 14 September 2022.

Di luar ruabg sidang, Dr Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH. MH selaku kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Kebebasan Pers Sulawesi Selatan mengaku sejauh ini tetap opitims gugatan yang dilamatkan kepada kliennya ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

Baca Juga  Dewan Pers Siap kirim Ahli Pers di Sidang Perdata Enam Media di Makassar

“Selama persidangan baik itu dari bukti saksi yang telah kita hadirkan kami optimis bahwa gugatan mereka ditolak hakim,” ucap Jebra, spaan akrabnya.

Jebra mengatakan, bahwa gugatan yang diaujkan absurd, karena mencampuradukkan beberapa persoalan yang sebenarnya proposinya tidak pas untuk dilayangkan gugatan kepada para penggugat.

Jebra meyakini bukti yang sudah pihaknya ajukan sangat kuat dalam posisi sebagai tergugat, dimana perkara ini jelas bukanlah menjadi kewenangan dari pengadilan, melainkan dibawa ke rana Dewan Pers.

Adapun yang berkaitan dengan tuntutan atas kerugian yang dialami penggugat, kata Jebra, sama sekali tidak terbukti akibat dari perbuatan para tergugat, melainkan atas pemutusan hubungan sepihak.

“Yabg terjadi adalah pemutusan sepihak antara mereka yang mengadakan perencanaan proyek pembangunan Pulau Lakkang dan Raja Ampat bersama penggugat, sehingga gugatan yang dialamatkan kepada para tergugat dikatakan eror in subjekto,” pungkasnya.

Baca Juga  Timnas Indonesia U-20 Bekuk Vietnam 3-2, Lolos Piala Asia 2023

Seperti diektahui, enam media di Makassar, yakni Antara, RRI, Kabar Makassar, MakassarToday, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata oleh seorang pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, bernama M Akbar Amir.

Gugatan tersebut didasari oleh penayangan berita hasil konferensi pers tahun 2016 silam, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status penggugat sebagai Raja Tallo.

Dalam gugatannya, M Akbar menuntut enam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp100 triliun.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Senin (24/1/2022), gugatan Akbar terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mks.

Dalam gugatannya, M Akbar merasa dirugikan pemberitaan tersebut sehingga menyebabkan sejumlah proyek investasinya batal dan memicu kerugian masing-masing Rp50 triliun, Rp5 triliun dan Rp20 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Piala AFF 2022: Pecundangi Filipina 1-2, Timnas Senior Lolos Semifinal

Indonesiaku

Operasi Lilin 2023 Berakhir, Dirlantas Polda Sulsel: Semua Terkendali

Indonesiaku

Soal Pengunaan TNKB Putih Dasar Hitam, Ditlantas Polda Sulsel Tinggal Menunggu Distribusi Material

Indonesiaku

Persatuan Masyarakat Selayar Gelar Loka Karya Bahas Medical Tourism

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Indonesiaku

Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Poros Limbung Dijaga Ketat Personel Polres Gowa

Indonesiaku

Jajaran Satlantas Polda Sulsel Siap Beri Rasa Aman Masyarakat Jelang Nataru

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi