Home / Komunitas / Kriminal / Pemerintahan

Selasa, 20 Juni 2023 07:53- WIB

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Jakarta, Merata.Net – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan yang diambil Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.

Dewas KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Baca Juga  Pemprov dan BI Sulsel Dorong Inflasi Akhir Tahun 2021 Tetap Terkendali

Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Pihaknya menyebut pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.

Di samping itu, Dewas juga menilai bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli terkait dugaan pelanggaran berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Baca Juga  <em>Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Maju untuk Indonesia</em>

Dewas menyatakan “Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Tumpak mengataan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi PLN Mobile Run 2025

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Sebut Proyek Penanaman Kabel Bawah Tanah Ditunda Atas Saran KPK

Komunitas

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2022, Catat Tanggalnya

Pemerintahan

Jokowi: IPAL Losari Atasi Pencemaran Lingkungan dan Tingkatkan Kualitas Air Baku Makassar

Pemerintahan

Pjs Arwin Azis Resmikan Kantor Yayasan Sapta Mulia

Komunitas

HILLSI Jatim Ketua Baru, Ini Harapan Ketum Amir Bakriyadi

Pemerintahan

Danny Optimis Pengembangan Wisata Kuliner Dapat Mendongkrak Sektor Pariwisata Makassar

Pemerintahan

Jadi Prioritas, Jalan Tun Abdul Razak Dikerja PUTR Tahun Ini