Home / Bisnis / Ekonomi / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 24 November 2021 19:48- WIB

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru. Foto/Ist

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai dipersiapkan Pemerintah Kota Makassar.

Penerapan PPKM Level 3 secara serentak itu akan diberlakukan pemerintah pusat diseluruh wilayah Indonesia, khusus menjelang natal dan tahun baru (Nataru), yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru mengaku siap menjalan aturan yang akan dipersiapkan Pemkot Makassar.

Menurutnya, sektor usaha hiburan yang masuk dalam industri pariwisata memang diwajibkan tutup selama tiga hari, yakni mulai 24 hingga 26 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kalau terkait hari raya Natal, memang usaha hiburan diwajibkan tutup selama tiga hari. Sementara setelahnya, yakni 27 Desember hingga 2 Januari, kami berharap ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah untuk memberikan sedikit ruang bagi sektor ini, tentunya dengan syarat yang lebih rasional, semisal penerapan Prokes ketat dan dengan pembatasan kapasitas sesuai Instruksi Mendagri,” harapnya.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 itu, kata Zul, pada dasarnya hanya sebagai bentuk pencegahan dan bukan karena kondisi kasus Covid-19 meningkat. Namun pihaknya tetap akan bersinergi dan turut andil mengawal kebijakan Pemkot dalam penanganan pandemi.

“Untuk sektor usaha dan destinasi publik, PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, poin utamanya adalah pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional pada area publik. Nah, kalau memang diberikan kelonggaran operasional, maka kami siap mengawal kebijakan Pemkot dan akan meniadakan kegiatan atau event-event yang relevan dengan malam pergantian tahun. Pokoknya tidak ada kegiatan khusus yang bisa mengundang euforia, karena dalam Inmendagri dijelaskan adanya ancaman pidana bagi yang nekat melaksanakan pesta di malam tahun baru,” jelasnya.

Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk pemberlakuan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru baru saja diterbitkan. Inmendagri mencantumkan ancaman pidana bagi yang menggelar pesta di malam Tahun Baru.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 juga mencakup beberapa ketentuan baru. Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri juga memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota agar mencegah perayaan dalam bentuk apapun di mal atau pusat perbelanjaan atau mal. Pemerintah melarang pawai yang menimbulkan kerumunan saat Tahun Baru. (Gun)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wawali Makassar Harap Baruga Adyaksa Jadi Wadah Penegakan Keadilan di Tengah Masyarakat

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 107 Tersangka Diamankan

Pemerintahan

Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022 di Sengkang

Pemerintahan

Sebut Makassar Junjung Tinggi Budaya, PJ Sekda Undang Para Raja Hadiri F8 Makassar

Bisnis

Kawan Lama Solution Tampilkan Solusi Laboratorium Terintegrasi di Lab Indonesia 2026

Pemerintahan

Kota Makassar Masuk 10 Besar Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023

Bisnis

Tren Investor Ritel Melejit, bluRDN Hadirkan Cara Baru Buka Rekening Dana Nasabah Tanpa Ribet

Pemerintahan

KPK RI Dorong Penguatan Integritas Pemerintahan Daerah di Makassar