Home / Bisnis / Ekonomi / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 24 November 2021 19:48- WIB

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru. Foto/Ist

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai dipersiapkan Pemerintah Kota Makassar.

Penerapan PPKM Level 3 secara serentak itu akan diberlakukan pemerintah pusat diseluruh wilayah Indonesia, khusus menjelang natal dan tahun baru (Nataru), yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), ZUlkarnain Ali Naru mengaku siap menjalan aturan yang akan dipersiapkan Pemkot Makassar.

Menurutnya, sektor usaha hiburan yang masuk dalam industri pariwisata memang diwajibkan tutup selama tiga hari, yakni mulai 24 hingga 26 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kalau terkait hari raya Natal, memang usaha hiburan diwajibkan tutup selama tiga hari. Sementara setelahnya, yakni 27 Desember hingga 2 Januari, kami berharap ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah untuk memberikan sedikit ruang bagi sektor ini, tentunya dengan syarat yang lebih rasional, semisal penerapan Prokes ketat dan dengan pembatasan kapasitas sesuai Instruksi Mendagri,” harapnya.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 itu, kata Zul, pada dasarnya hanya sebagai bentuk pencegahan dan bukan karena kondisi kasus Covid-19 meningkat. Namun pihaknya tetap akan bersinergi dan turut andil mengawal kebijakan Pemkot dalam penanganan pandemi.

“Untuk sektor usaha dan destinasi publik, PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, poin utamanya adalah pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional pada area publik. Nah, kalau memang diberikan kelonggaran operasional, maka kami siap mengawal kebijakan Pemkot dan akan meniadakan kegiatan atau event-event yang relevan dengan malam pergantian tahun. Pokoknya tidak ada kegiatan khusus yang bisa mengundang euforia, karena dalam Inmendagri dijelaskan adanya ancaman pidana bagi yang nekat melaksanakan pesta di malam tahun baru,” jelasnya.

Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk pemberlakuan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru baru saja diterbitkan. Inmendagri mencantumkan ancaman pidana bagi yang menggelar pesta di malam Tahun Baru.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 juga mencakup beberapa ketentuan baru. Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri juga memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota agar mencegah perayaan dalam bentuk apapun di mal atau pusat perbelanjaan atau mal. Pemerintah melarang pawai yang menimbulkan kerumunan saat Tahun Baru. (Gun)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Jadi Kunci Stabilisator, Wapres Ma’ruf Amin Diapresiasi Banyak Pihak

Pemerintahan

Direksi Ungkap Ada Tenaga Kontrak Membayar Masuk Perumda PDAM Makassar

Bisnis

Dari Barcelona ke Indonesia: Indosat Hadirkan 5G Berbasis AI Lebih Dekat ke Masyarakat

Pemerintahan

Firman Pagarra Antar Almarhum Kabag Perekonomian ke Peristirahatan Terakhirnya

Pemerintahan

Danny Tanggapi Aksi Demo Mantan Ketua RT/RW: Tidak Apa-apa yang Penting Damai

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel Tanam Pisang di Lahan 20 Hektare di Sinjai

Pemerintahan

Alami Sejumlah Kendala, Jemaah Haji Kloter-33 Tangerang dan 08 MedanMengkhawatirkan

Pemerintahan

Wawali Aliyah Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari