Home / Kriminal

Selasa, 8 Juli 2025 20:23- WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. (kiri) serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. (kiri) serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Jalan  Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (08/07/2025)

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang korban berinisial H (35), seorang perangkat desa yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sementara itu, tersangka berinisial N (42), berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Baca Juga  Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah seorang tetangga. Ketika berjalan kaki sekitar 30 meter dari lokasi tersebut, korban tiba-tiba ditembak oleh tersangka dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian ketiak sebelah kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik

Baca Juga  Pemberantasan Premanisme Masih Berlanjut dalam Operasi Pekat Lipu 2025 Polda Sulsel

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam pribadi. Tersangka merasa tidak adil atas pembagian tanah warisan dari mertuanya, di mana korban yang merupakan saudara kandung dari istri tersangka, mendapatkan bagian lebih banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Kriminal

Diretas, Akun Facebook Istri Mantan Wali Kota Parepare Dipakai Menipu

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Kriminal

PN Sungguhminasa Tolak Prapadilan Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Kriminal

Kurang dari 24 Jam Reskrim Polsek Tamalate Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Kriminal

Sat Reskrim Polres Soppeng Ungkap Kasus Mahasiswi Hilang