Home / Kriminal

Kamis, 19 Desember 2024 13:09- WIB

Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu ada 17 Pelaku Diamankan

GOWA, Merata.Net – Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya, Kamis (19/12/2024).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dosen, pegawai negeri sipil, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Dia menjelaskan dasar hukum dan kronologi kejadian kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/6/XII/2024 pada 1 Desember 2024.

Operasi dilakukan di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa, 26 November 2024.

“Para pelaku diketahui menggunakan alat cetak dan bahan khusus untuk memproduksi uang palsu yang kemudian diedarkan di masyarakat,” ujar.

Baca Juga  Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Menurut Reonald Simanjuntak,
modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan mengedarkan uang palsu dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Dampak dari tindakan ini adalah merugikan perekonomian negara secara signifikan.

Petugas memperlihatkan barang bukti alat cetak uang. Foto/Ist

Daftar Pelaku Berikut adalah sebagian dari 17 tersangka yang berhasil diamankan:

  1. Dr. Andi Ibrahim, dosen, berperan sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.
  2. Mubin Nasir, karyawan honorer, berperan sama dalam peredaran uang palsu.
  3. Muhammad Syahruna, wiraswasta, berperan sebagai produsen uang palsu.
  4. Dra. Sukmawati, guru PNS, menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
  5. Andi Khaeruddin, pegawai bank, turut serta dalam pengedaran.

Barang bukti yang diamankan berupa alat cetak, pelat cetak, dan bahan baku produksi yang diduga diperoleh dari jaringan tertentu.

Baca Juga  Menangi Dua Balapan Awal MotoGP 2025, Marc Marquez Kejar Rekor Rossi

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya anggota kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan. Para tersangka kini ditahan di Polres Gowa dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu.

Kapolres Gowa menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.”

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan Barat, serta berbagai profesi yang semestinya menjadi panutan masyarakat. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku

Kriminal

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kriminal

Polrestabes Makassar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu

Kriminal

Menelusuri Jejak Dana Dugaan Korupsi Bantuan UPPO, Kejari Bulukumba Geledah Kantor Dinas PPH

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Kriminal

Fotonya Disalahgunakan, Ini Imbauan Legislator Sulsel Haidar Madjid ke Masyakarat

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup