Home / Kriminal

Kamis, 19 Desember 2024 13:09- WIB

Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu ada 17 Pelaku Diamankan

GOWA, Merata.Net – Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya, Kamis (19/12/2024).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dosen, pegawai negeri sipil, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Dia menjelaskan dasar hukum dan kronologi kejadian kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/6/XII/2024 pada 1 Desember 2024.

Operasi dilakukan di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa, 26 November 2024.

“Para pelaku diketahui menggunakan alat cetak dan bahan khusus untuk memproduksi uang palsu yang kemudian diedarkan di masyarakat,” ujar.

Baca Juga  FOTO : Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp21 Miliar

Menurut Reonald Simanjuntak,
modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan mengedarkan uang palsu dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Dampak dari tindakan ini adalah merugikan perekonomian negara secara signifikan.

Petugas memperlihatkan barang bukti alat cetak uang. Foto/Ist

Daftar Pelaku Berikut adalah sebagian dari 17 tersangka yang berhasil diamankan:

  1. Dr. Andi Ibrahim, dosen, berperan sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.
  2. Mubin Nasir, karyawan honorer, berperan sama dalam peredaran uang palsu.
  3. Muhammad Syahruna, wiraswasta, berperan sebagai produsen uang palsu.
  4. Dra. Sukmawati, guru PNS, menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
  5. Andi Khaeruddin, pegawai bank, turut serta dalam pengedaran.

Barang bukti yang diamankan berupa alat cetak, pelat cetak, dan bahan baku produksi yang diduga diperoleh dari jaringan tertentu.

Baca Juga  MO PSM: Kasus Ricky Pratama Ranah Pribadi, Kita Pantau Prosesnya

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya anggota kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan. Para tersangka kini ditahan di Polres Gowa dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu.

Kapolres Gowa menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran uang palsu yang sangat merugikan masyarakat. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.”

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan Barat, serta berbagai profesi yang semestinya menjadi panutan masyarakat. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor Terkait Pengamanan Pilkada 2024

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu, Nilainya Rp4,5 Miliar

Kriminal

Pengusaha Makassar Tertipu Investasi Bodong Platform CT4F

Kriminal

Kantor ACT Makassar Akan Disegel Dinsos Makassar

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed