Home / Kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 20:03- WIB

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim  AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas  Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dalam konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu (07/5/2025) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Makassar memaparkan modus para pelaku dengan diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga  Kalla Beton dan Unhas Eratkan Komitmen Keselamatan Kerja di Sektor Industri dan Konstruksi

“Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ujarnya

Ketika calon mahasiswa menggunakannya, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar.

“Enam orang ini kita tahan mulai dari yangmemasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucap Kapolrestabes.

Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19 tahun), AL (40 tahun), MYI (28 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), dan ZR (36 tahun). Mereka adalah pegawai Unhas, mahasiswi kedokteran Unhas dan lebihnya adalah pegawai bimbingan belajar di Kota Makassar.

Baca Juga  Prof Jamaluddin Jompa Jadi Rektor Unhas Terpilih Periode 2022-2026, Plt Gubernur Sampaikan Selamat Bekerja

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Hiburan

Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Komunitas

Luwu Jadi Sarang Tambang Ilegal, Polda Sulsel di Desak Copot Polres Luwu

Hukum

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas