Home / Kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 20:03- WIB

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim  AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas  Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dalam konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu (07/5/2025) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Makassar memaparkan modus para pelaku dengan diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga  GEMAH Bongkar Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI kepada Pejabat

“Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ujarnya

Ketika calon mahasiswa menggunakannya, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar.

“Enam orang ini kita tahan mulai dari yangmemasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucap Kapolrestabes.

Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19 tahun), AL (40 tahun), MYI (28 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), dan ZR (36 tahun). Mereka adalah pegawai Unhas, mahasiswi kedokteran Unhas dan lebihnya adalah pegawai bimbingan belajar di Kota Makassar.

Baca Juga  Marak Mafia Tanah, Serdadu Om Bethel Law Investigation Mengadu ke Dewan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Indonesiaku

IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan

Indonesiaku

Oknum Dosen di Makassar Jadi Buronan Polisi Diduga Terlibat Kasus Wisuda Tanpa Kuliah

Kriminal

Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

Kriminal

Lima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan

Kriminal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar