Home / Kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 20:03- WIB

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pelaku Joki UTBK di Unhas

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim  AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas  Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SIK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas Prof. Doktor Amir Ilyas saat konferensi pers.

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dalam konferensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu (07/5/2025) Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam penjelasannya, Kapolrestabes Makassar memaparkan modus para pelaku dengan diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga  Wali Kota Makassar – Rektor Unhas Tandatangani MoU Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi

“Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar) dan kami setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas,” ujarnya

Ketika calon mahasiswa menggunakannya, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar.

“Enam orang ini kita tahan mulai dari yangmemasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan,” ucap Kapolrestabes.

Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19 tahun), AL (40 tahun), MYI (28 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), dan ZR (36 tahun). Mereka adalah pegawai Unhas, mahasiswi kedokteran Unhas dan lebihnya adalah pegawai bimbingan belajar di Kota Makassar.

Baca Juga  Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Kriminal

Insiden Pelemparan Bus tim Persik Kediri di Malang, LIB: Kami Sesalkan Kejadian Tersebut

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Kriminal

Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

Hiburan

Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Indonesiaku

Densus 88 Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Luwu Timur