Home / Kriminal

Kamis, 13 Januari 2022 13:33- WIB

Pemuda di Makassar Keroyok Seorang Supir karena Tidak Terima Temannya Ditangkap Polisi

MAKASSAR, MERATA.NET – MAS alias Ulla dibekuk Unit Opsnal Polsek Makassar karena terlibat aksi pengeroyokan di Jl. Tentara Pelajar Kota Makassar.

Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan kejadiannya ini seminggu yang lalu, Rabu (5/1/2022) sekitar Pukul 15.30 WITA bertempat di halaman Warkop Setia Jl. Sungai Saddang Baru Kecamatan, Makassar Kota Makassar.

Ulla diringkus, Kamis (7/1/2022) karena menganaiaya serta mengeroyok Haedar Mirsad yang merupakan seorang sopir karena diduga ia menjadi bantuan polisi (Banpol) bagi temannya. Sehingga temannya ditangkap polisi.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Perusahaan Gowa dilaporkan KPK

“Awalnya korban ini dituduh sebagai banpol yang mana selalu memberikan informasi-informasi terkait salah satu temannya yang terlibat narkoba,” ucap Kompol Yusrizal saat konferensi pers di Mapolsek Makassar Jalan Kerung-Kerung, Rabu (12/1/2022) malam.

Lebih lanjut Yusrizal menjelaskan pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara memukuli pada bagian wajah serta kepala dan seluruh anggota badan hingga datang pihak sekuriti meleraikan kejadian tersebut

“Karena tersangka tidak terima temanya dituduh seperti itu (Banpol),” tuturnya.

Baca Juga  Tersinggung Saat Pesta Miras, Tukang Batu di Makassar Tusuk Dua Temannya dengan Gunting

Dalam kasus ini, Kata Yusrizal tersangka ada dua namun yang baru ditangkap hanya Ulla. Sedangkan rekannya yang bernama Afdal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka yang diamankan untuk sementara baru satu yang satunya DPO,” terangnya

Diapun menambahkan kondisi korban mengalami luka lebam namun kondisinya saat ini sudah membaik.

Akibat aksi pengeroyokan ini tersangka didakwa Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Kriminal

Motor Wartawan Raib Digasak Maling di Kabupaten Gowa

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

Kriminal

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati