MAKASSAR, Merata.Net – Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, resmob Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku rudapaksa dan pembunuhan seorang bocah perempuan berumur 12 Tahun di jalan Sultan Abdullah, kecamatan tallo, Kota Makassar yang terjadi pada Selasa (26/05/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si berbelasungkawa terhadap korban yang meninggal dunia dengan perlakuan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan pelaku.
“Pada kesempatan kali ini saya sampaikan bahwa ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 Tahun,”ini sungguh sangat menyedihkan buat kita semua,” ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, urutan kejadian berawal saat kemarin selasa (26/05/2026) yang biasanya anak ini sudah beristirahat pada pukul 20.00 atau 21.00 wita di rumahnya, sehingga orang tua korban mencari kemana mana tapi tidak ketemu sampai 02.30 wita sehingga orang tua korban kembali kerumahnya.
Pada pukul 05.00 wita di temukan jenazahnya didalam rumah kosong sudah dalam keadaan meninggal dunia dan juga tidak berbusana serta kepala korban tertimpa tv.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah unit reskrim Polsek Tallo bersama jatanras Polrestabes Makassar melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, saat dilakukan olah TKP ternyata ada keributan yang terjadi disekitar tempat kejadian ternyata yang melakukan keributan adalah pelaku itu sendiri berupaya untuk mengalihkan perhatian supaya Polisi cepat pergi dari TKP.
Diketahui pelaku lelaki berinisial I (19) yang merupakan tetangga dari korban itu sendiri, saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangan pelaku memang sebelumnya sudah sering memperhatikan korban sejak lama dan pelaku juga mengakui sering menggunakan narkotika dan juga sering menonton film porno lewat HP.
“Dari situlah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak kecil yang berusia 12 tahun dengan meminta korban untuk membelikan aqua setelah di belikan pelaku meminta lagi kepada korban untuk dibelikan makanan,” ungkap Kapolrestabes.
Ketika kembali lagi kedua kalinya, lanjut Kombes Pol Aray, korban lalu diseret oleh pelaku ke rumah kosong dan menutup mulut korban setelah itu pelaku membenturkan kepala korban karena korban sempat meronta dan korban kembali membenturkan kepala pelaku kebawah.
Tidak sampai disitu yang tidak manusiawi lagi pelaku mencolok kemaluan korban dengan menggunakan jarinya sampai tembus ke dubur lalu memasukan penis pelaku ke kemaluan korban.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhah berencana pasal 459 subsider 458 ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara. (**)










