Home / Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 15:34- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

MERATA.NET- Masalah kendaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) masih menjadi persoalan di jalanan. Pasalnya, selain rawan menyebabkan kecelakaan, ODOL juga bisa menyebabkan kerusakan jalanan.

Dilansir Korlantas.polri.id, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.

Seperti yang diketahui, saat ini, pihak kepolisian lalulintas jajaran Polda Sulsel, gencar melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

“Mengoperasionalkan kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana, dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan,” kata mantan Dirlantas Polda Sultra ini, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga  Personil Ditlantas Polda Sulsel BKO KTT G20 Bali Jalani Gladi Bersih Serta Pemeriksaan Kesehatan

Terkait dengan penindakan pelanggaran ODOL, Kombes Pol. Faizal mengakui belum langsung menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas kemungkinan dampak buruk yang terjadi.

“Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah Kejahatan,” ucap Kombes Pol. Faizal.

Lanjut Dirlantas Polda Sulsel, Soal ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga  Polisi Segera Tindak Lanjuti Dugaan Oknum Pejabat Daerah Minta Fee Dana PEN

Artinya, ke depan bakal penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Kombes Pol Faizal pun mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Marak Penculikan Anak ; Gubernur Sulsel Minta Selurus Kepala Sekolah Perketat Penjagaan Sekolah

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Indonesiaku

Imam Masjid di Luwu Diserang OTK Hingga Tewas Saat Hendak Salat Subuh

Kriminal

Suka Freestyle di Jalanan, Remaja di Bone Dijemput Polisi

Kriminal

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Indonesiaku

Ops Zebra Pallawa 2023: ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat, Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

Kriminal

Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo

Hukum

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan