Home / Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 15:34- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

MERATA.NET- Masalah kendaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) masih menjadi persoalan di jalanan. Pasalnya, selain rawan menyebabkan kecelakaan, ODOL juga bisa menyebabkan kerusakan jalanan.

Dilansir Korlantas.polri.id, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.

Seperti yang diketahui, saat ini, pihak kepolisian lalulintas jajaran Polda Sulsel, gencar melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

“Mengoperasionalkan kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana, dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan,” kata mantan Dirlantas Polda Sultra ini, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga  Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Terkait dengan penindakan pelanggaran ODOL, Kombes Pol. Faizal mengakui belum langsung menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas kemungkinan dampak buruk yang terjadi.

“Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah Kejahatan,” ucap Kombes Pol. Faizal.

Lanjut Dirlantas Polda Sulsel, Soal ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Berangkatkan 150 Personel ke KTT WWF 10 di Bali

Artinya, ke depan bakal penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Kombes Pol Faizal pun mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Awas Modus Penipuan, Nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Dicatut

Kriminal

Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor Terkait Pengamanan Pilkada 2024

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Kriminal

Wali Kota Danny Minta Polisi Usut Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Kriminal

Petugas Lapas Bulukumba Amankan Kristal Bening Diduga Sabu Sabu

Kriminal

KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi