Home / Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 15:34- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal (kiri)

MERATA.NET- Masalah kendaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) masih menjadi persoalan di jalanan. Pasalnya, selain rawan menyebabkan kecelakaan, ODOL juga bisa menyebabkan kerusakan jalanan.

Dilansir Korlantas.polri.id, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.

Seperti yang diketahui, saat ini, pihak kepolisian lalulintas jajaran Polda Sulsel, gencar melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tak ganggu para pengguna jalan lainnya.

“Mengoperasionalkan kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dipidana, dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan,” kata mantan Dirlantas Polda Sultra ini, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga  Ops Lilin Nataru 2023-2024, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE

Terkait dengan penindakan pelanggaran ODOL, Kombes Pol. Faizal mengakui belum langsung menerapkan tilang ke para pelaku ODOL karena masih dalam tahap sosialisasi atas kemungkinan dampak buruk yang terjadi.

“Sesuai Pasal 316 ( 2 ) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 273 , 275 ( 2 ) , Pasal 277, pasal 310 , 311 , dan Pasal 312 adalah Kejahatan,” ucap Kombes Pol. Faizal.

Lanjut Dirlantas Polda Sulsel, Soal ODOL pada Pasal 277 UU 22 2009, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga  PN Sungguhminasa Tolak Prapadilan Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Artinya, ke depan bakal penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Kombes Pol Faizal pun mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Geruduk Polrestabes Makassar Buntut Kasus Kriminalitas Jalanan yang Masih Marak Terjadi.

Indonesiaku

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Kriminal

Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

Kriminal

Diduga Banyak Permainan, PPK dan Kontraktor Proyek Gedung Pengadilan Negeri Makassar Akan Dilaporkan.

Kriminal

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Kriminal

Pemberantasan Premanisme Masih Berlanjut dalam Operasi Pekat Lipu 2025 Polda Sulsel

Kriminal

Polrestabes Makassar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu