Home / Kriminal

Rabu, 29 Desember 2021 13:20- WIB

Diretas, Akun Facebook Istri Mantan Wali Kota Parepare Dipakai Menipu

Ilustrasi: Media sosial Facebook kerap jadi incaran hacker (OnlineGeeks)

Ilustrasi: Media sosial Facebook kerap jadi incaran hacker (OnlineGeeks)

PAREPARE, MERATA.NET – Akun milik istri Mantan Wali Kota Parepare, Rachmatia Syamsul Alam Bulu diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, pelaku perestas juga memakai untuk menipu.

Akun tersebut rupanya dipakai untuk berdagang oleh peretas. Ia kemudian memasarkan produk handphone.

Pemilik akun, Rachmatia Syamsul Alam Bulu mengimbau agar masyakarat tidak membalas segala bentuk chat dari akun Facebook-nya yang saat ini diretas. Sebab, peretas bermaksud untuk menipu dengan mengatasnamakan dirinya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon berhati-hati dan tidak menanggapi akun Facebook milik saya atas nama Tia Djalil karena saat ini akun tersebut diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rachmatia, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga  Dirut PT LIB Bersama 5 Orang Lainnya Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Saya Hj. Rahmatia Djalil dengan ini ingin mengkonfirmasi bahwa itu bukanlah saya, dan bagi teman-teman atau keluarga sekalian dimohon untuk berhati-hati karena akun Facebook tersebut kemungkinan akan digunakan untuk penipuan. Saya tidak bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Tangkapan layar akun facebokk yang diretas. Ist

Peretasan segala akun sosial media termasuk Facebook diketahui telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Polemik Jalan Trans Rantau Pulung, Ketua KNPI Kutim : Pemkab Jangan Lempar Handuk

Dalam aturannya, adapun bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE). (Aam)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pengadilan Negeri Makassar, GRD Minta Pengadilan Tinggi Sulsel Usut Tuntas

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Perlu Dibahas Lebih Lanjut, Ketua Asperhupiki Rekomendasikan Tunda Revisi UU Polri

Indonesiaku

XL Axiata Apresiasi Polres Garut Bekuk Kawanan Petugas Gadungan XL Home 

Hukum

LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan di Polrestabes

Kriminal

GEMAH Bongkar Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI kepada Pejabat