Home / Kriminal

Rabu, 29 Desember 2021 13:20- WIB

Diretas, Akun Facebook Istri Mantan Wali Kota Parepare Dipakai Menipu

Ilustrasi: Media sosial Facebook kerap jadi incaran hacker (OnlineGeeks)

Ilustrasi: Media sosial Facebook kerap jadi incaran hacker (OnlineGeeks)

PAREPARE, MERATA.NET – Akun milik istri Mantan Wali Kota Parepare, Rachmatia Syamsul Alam Bulu diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, pelaku perestas juga memakai untuk menipu.

Akun tersebut rupanya dipakai untuk berdagang oleh peretas. Ia kemudian memasarkan produk handphone.

Pemilik akun, Rachmatia Syamsul Alam Bulu mengimbau agar masyakarat tidak membalas segala bentuk chat dari akun Facebook-nya yang saat ini diretas. Sebab, peretas bermaksud untuk menipu dengan mengatasnamakan dirinya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon berhati-hati dan tidak menanggapi akun Facebook milik saya atas nama Tia Djalil karena saat ini akun tersebut diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rachmatia, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga  Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

“Saya Hj. Rahmatia Djalil dengan ini ingin mengkonfirmasi bahwa itu bukanlah saya, dan bagi teman-teman atau keluarga sekalian dimohon untuk berhati-hati karena akun Facebook tersebut kemungkinan akan digunakan untuk penipuan. Saya tidak bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Tangkapan layar akun facebokk yang diretas. Ist

Peretasan segala akun sosial media termasuk Facebook diketahui telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

Dalam aturannya, adapun bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE). (Aam)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Kriminal

Terlibat Penipuan Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Disanksi Demosi

Komunitas

GAM Lakukan Aksi Serentak Makassar dan Palopo, Desak Kapolres Luwu Timur Dicopot

Kriminal

Mapolres Jeneponto Diserang OTK, Satu Polisi Terkena Tembakan

Kriminal

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku

Komunitas

Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers