Home / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 12:49- WIB

Polda Sulsel Amankan Produk Kecantikan Mengandung Zat Berbahaya, Berikut Daftarnya

MAKASSAR, Merata.Net –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap serta mengamankan sejumlah produk perawatan kulit yang diduga mengandung zat kimia berbahaya yang selama ini beredar di wilayah hukum Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel  Irjen Yudhiawan Wibisono saat memimpin jumpa pers, Jumat (8/11/2024) di Mapolda Sulsel mengatakan bahwa saat ini telah diamankan 66 sampel produk kecantikan dan telah diuji laboratorium oleh BPOM Makassar dan hasilnya terdapat 6 produk yang mengandung zat kimia mercuri.

Baca Juga  Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN

“Jadi ada 6 produk yang hasil laboratoriumnya mengandung bahan berbahaya merkuri dari FF, MH, Maxie Glow, Besti Glow, Ratu Glow, dan NRL,” ujar Kapolda.

Lanjut Kapolda, keenam produk ini juga memiliki varian produk lain, seperti produk untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit, dan lain-lain dan akan ada konsekuensi hukumnya jika terbukti.

Kapolda pada kesempatan tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih produk kosmetik atau obat herbal, dan memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum digunakan.

Baca Juga  Pembukaan APEKSI 2023 Berlangsung Meriah di Tokka Tena Rata

Kepala BPOM Kota Makassar Heriani menerangkan, pihaknya telah menguji sampel produk yang diamankan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel.

“Semua dilakukan dengan uji laboratorium. Jadi tidak kira-kira karena kami di BPOM selalu uji lab,” ucapnya.

Heriani menyebutkan produk skincare milik Fenny Frans, Mirahayati, NRL,Bestie Glow, Maxie Glow, dan Ratu Glow mengandung zat merkuri. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Kini Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Indonesiaku

Ops Zebra Pallawa 2023: ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat, Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Dalam Kejadian Demo Rusuh di Makassar

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Indonesiaku

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan