Home / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 12:49- WIB

Polda Sulsel Amankan Produk Kecantikan Mengandung Zat Berbahaya, Berikut Daftarnya

MAKASSAR, Merata.Net –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap serta mengamankan sejumlah produk perawatan kulit yang diduga mengandung zat kimia berbahaya yang selama ini beredar di wilayah hukum Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel  Irjen Yudhiawan Wibisono saat memimpin jumpa pers, Jumat (8/11/2024) di Mapolda Sulsel mengatakan bahwa saat ini telah diamankan 66 sampel produk kecantikan dan telah diuji laboratorium oleh BPOM Makassar dan hasilnya terdapat 6 produk yang mengandung zat kimia mercuri.

Baca Juga  Polairud Polda Sulsel Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

“Jadi ada 6 produk yang hasil laboratoriumnya mengandung bahan berbahaya merkuri dari FF, MH, Maxie Glow, Besti Glow, Ratu Glow, dan NRL,” ujar Kapolda.

Lanjut Kapolda, keenam produk ini juga memiliki varian produk lain, seperti produk untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit, dan lain-lain dan akan ada konsekuensi hukumnya jika terbukti.

Kapolda pada kesempatan tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memilih produk kosmetik atau obat herbal, dan memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis sebelum digunakan.

Baca Juga  Kunjungi Korban Longsor Bastem Luwu, Pj Gubernur Sulsel Serahkan Santunan

Kepala BPOM Kota Makassar Heriani menerangkan, pihaknya telah menguji sampel produk yang diamankan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel.

“Semua dilakukan dengan uji laboratorium. Jadi tidak kira-kira karena kami di BPOM selalu uji lab,” ucapnya.

Heriani menyebutkan produk skincare milik Fenny Frans, Mirahayati, NRL,Bestie Glow, Maxie Glow, dan Ratu Glow mengandung zat merkuri. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai 50 Miliar

Kriminal

Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Kriminal

Aniaya Pembelinya, Dua Wanita Penjual ‘Thrifting’ di Makassar Ditangkap Polisi

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Kriminal

Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025