Home / Kriminal

Jumat, 25 Februari 2022 08:18- WIB

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Merata.Net – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri selama tujuh jam di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.

Baca Juga  Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” ujar dia.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan bertanggal 3 Februari 2022.

Para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga  Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Seperti Binomo dan Robot Trading

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

XL Axiata Apresiasi Polres Garut Bekuk Kawanan Petugas Gadungan XL Home 

Kriminal

Suka Freestyle di Jalanan, Remaja di Bone Dijemput Polisi

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Kriminal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Berbagai Merk

Kriminal

Organisasi Jurnalis Sulsel Pertanyakan Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi

Indonesiaku

Imam Masjid di Luwu Diserang OTK Hingga Tewas Saat Hendak Salat Subuh