Home / Kriminal / Pemerintahan

Senin, 26 Desember 2022 08:32- WIB

Diduga Banyak Permainan, PPK dan Kontraktor Proyek Gedung Pengadilan Negeri Makassar Akan Dilaporkan.

Foto Gedung Pengadilan Negeri Makassar

Foto Gedung Pengadilan Negeri Makassar

Makassar, Merata.Net – Pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar terus menuai sorotan. Pasalnya belum selesai laporan pemeriksaan di KPPU tentang adanya dugaan praktek KKN antara Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan Kontraktor, ditambah lagi pekerjaan yang sudah habis masa kontrak 25 Deseember 2022. akan tetapi dilapangan masih banyak pekerjaan yang belum rampung, bukan cuman itu kami melihat pekejaan tersebut tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai dengan RAB.

Berdasarkan hasil investigasi Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), dalam pengerjaan proyek revitalisasi gedung PN Makassar, kami menemukan item pekerjaan yang tidak berkualitas pengerjaannya dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Pemasangan pergantian atap yang kurang bagus sehingga mengakibatkan kebocoran dan merambat sehingga plafon yang baru terpasang ikut rusak, bukan cuman itu Plafon yang awalnya di RAB bermaterial PVC fakta di lapangan berubah menjadi Gypsum dan kalsiboard yang bahan materialnya jauh lebih murah dan kualitasnya jauh dibawah dari bahan PVC tentunya.
“ kami melihat dengan adanya pergantian material palfon, diduga ada upaya mengambil keuntungan besar pada proyek ini, dimana kita ketahui material plafon yang terpasang harganya jauh lebih murah dari yang tertera di RAB pada lelang proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Makassar tersebut.

Foto Suasana pengerjaan Pengadilan Negeri Makassar

Muh. Zulfikar selaku sekjend KP-GRD menyampaikan, proyek ini dibangun dari APBN itu semua dari uang rakyat maka kami akan mengambil sikap yang tegas dan melakukan langkah-langkah hukum terkait tentang dugaan KKN pada proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Makassar.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp23,2 Miliar untuk Pemkab Pangkep

“Hal ini juga akan kami laporkan dan Adukan ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga ke Mahkama Agung untuk memeriksa dan melihat kualitas dari pekerjaan tersebut, karena pengerjaan kesannya dipaksakan mulai dari proses persyaratan tender, diabaikannya K3 Pekerja, peralatan utama yang dipersyaratkan tidak berada dilokasi proyek, hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan tidak berkualitas ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fikar menjelaskan, kontraktor yang tidak menyeleseikan pengerjaan tepat waktu atau lewat dari tanggal kontrak kerja kerja wajib didenda.
“Ini sudah habis masa kontrak pada Desember (25/12), namun progres fisik pekerjaan masih belum juga rampung, masih banyak pekerjaan yang belum selesai antara lain pekerjaan palfon, marmer, pengecetan, interior ruang sidang dan masih banyak lagi,” ujarnya.
“Kelalaian kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan kerugian waktu tentang pemanfaatan fasilitas pengadilan Negeri Makassar yang digunakan untuk melaksanakan sidang dan urusan perizinan lainnya yang melibatkan instansi tersebut,” tutupnya.

Foto Suasana Pengerjaan Proyek Pengadilan Negeri Makassar

Seperti sebelumnya, KP-GRD juga turut menyoroti terkait dugaan kurang ketatnya konsultan pengawasan dan kontraktor pelaksana dalam memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja dan juga kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. Rafli Rifki yang juga diduga tidak menyediakan perlatan utama di lokasi pengerjaan yang dipersyaratkan di lelang pekerjaan proyek tersebut, antara lain;
1. Mobil Crane kapasitas 25 ton satu unit.
2. Dump Truck 6 roda sebanyak tiga unit.
3. Tronton Mini 6 roda satu unit.
4. Forklift Mobil kapasitas 2-3 ton sebanyak dua unit.
masih mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja ditambah lagi kurang ketannya pengawasan dari konsultan pengawas.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Turun Kejalan, GAM Suarakan Tolak Keras Penundaan Pemilu.

Pemerintahan

Sekda Zulkifly Dukung Pembayaran Zakat ASN Pemkot Makassar

Indonesiaku

Bersama Pangdam dan Kapolda, Plt Gubernur Sulsel Tinjau Pulau Bonerate Selayar yang Terdampak Gempa

Pemerintahan

Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding, Setelah Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan.

Komunitas

Danny Pomanto Serukan Program Jagai Anakta’ Harapkan Kepekaan Orang Tua

Pemerintahan

Indira Yusuf Ismail Serukan Kesepahaman dalam Penanganan Masalah Sosial di Makassar

Pemerintahan

Plt Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Untuk Dua Titik Kebakaran di Bantaeng

Hiburan

F8 Makassar Masih Menjadi Top 10 KEN 2023