Home / Kriminal

Selasa, 6 Januari 2026 07:39- WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus di Awal 2026

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar merilis pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Rilis kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (05/01/2026).

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa terdapat tiga perkara menonjol yang terjadi pada malam pergantian tahun dan setelahnya, yakni kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus pembunuhan berencana, serta kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan sekitar enam orang tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025, saat para pelaku terlibat tawuran yang dipicu oleh permainan petasan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia setelah dikeroyok secara bersama-sama. Karena kejadian masih terjadi di tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Jorge Martin Ingin Lupakan Kenangan Buruk Balapan 2025

Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya, yang dipicu persoalan uang. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, sehingga penyidik menerapkan KUHP baru.

Kapolrestabes menjelaskan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang terkait kesepakatan sebelumnya. Namun karena tidak mendapatkan uang yang dimaksud, pelaku kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali, masing-masing di bagian tangan dan pinggang korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Adik kandung mendatangi korban dan ketika sudah sampai di korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan, penusukan ada dua satu di tangan dan satu pinggang,” ungak Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku

Kasus ketiga terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, pada tahun 2026. Korban berinisial K, sedangkan pelaku adalah pasangan suami istri Sukarno dan Sumarniati.

Dalam kronologinya, pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan dengan karyawannya. Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar oleh kedua pelaku, mengalami penganiayaan, dan dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam menggunakan video.

“Korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelas Kapolrestabes.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta bukti persetubuhan antara tersangka dan korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pengadilan Negeri Makassar, GRD Minta Pengadilan Tinggi Sulsel Usut Tuntas

Kriminal

Agus Arifin Nu’mang Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pengadaan Alkes

Indonesiaku

IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Kriminal

Awas Modus Penipuan, Nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Dicatut

Kriminal

Haris YL Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kriminal

Aniaya Pembelinya, Dua Wanita Penjual ‘Thrifting’ di Makassar Ditangkap Polisi