MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka dan ribuan liter BBM sebagai barang bukti.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bersama jajaran telah menganalisis situasi antrean yang terjadi di sejumlah SPBU. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan hingga penegakan hukum.
“Lima hari terakhir kita disibukkan dengan adanya berbagai antrean di SPBU, di mana antrean ini menimbulkan situasi yang mungkin menjadi perhatian publik,” kata Djuhandani saat jumpa media, di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
“Kami sampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menganalisa situasi tersebut. Kemudian kami mengambil langkah-langkah,” sambungnya.
Langkah pertama yang dilakukan yakni menempatkan personel Polda Sulsel dan Polres jajaran untuk melakukan pengamanan di SPBU. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat antrean panjang kendaraan.
“Yang pertama adalah secara preventif, kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandani.
“Pengamanan-pengamanan ini untuk menanggulangi permasalahan antrean yang kita lihat, kita ketahui itu menjadi perhatian publik, termasuk perhatian dari tingkat pusat, baik itu dari Mabes Polri,” lanjutnya.
Menurut Djuhandani, kondisi antrean mulai menunjukkan penurunan sejak akhir pekan. Hal itu terjadi setelah Polda Sulsel berkoordinasi dengan Pertamina, pemerintah daerah dan TNI.
“Syukur alhamdulillah, setelah melalui proses yang kita lakukan dengan bekerja sama dengan Pertamina, pemerintah daerah dan juga TNI, kita saat ini bisa mengendalikan situasi antrean,” katanya.
“Kalau kita lihat, kita pantau mulai hari Sabtu, Minggu sudah cenderung menurun,” sambung Djuhandani.
Selain pengamanan, polisi juga melakukan penyuluhan terhadap masyarakat yang memanfaatkan situasi antrean untuk menjual BBM secara eceran. Polisi mengingatkan aktivitas tersebut dapat menjadi pelanggaran hukum jika dilakukan tidak sesuai ketentuan.
“Di samping dengan penggelaran-penggelaran pasukan yang ada, kami juga melaksanakan upaya-upaya penyuluhan karena kita ketahui bersama dari dampak ini timbul penjual BBM dadakan dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Yang ini terus menjadi perhatian kita semua untuk penyuluhan kepada mereka bahwa ini adalah juga melanggar aturan hukum,” tegas Djuhandani.
Di sisi lain, Polda Sulsel melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Djuhandani mengatakan penindakan tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelum antrean panjang terjadi.
“Kita ketahui bersama bahwa ketika terjadi antrean dan lain sebagainya yang menjadi perhatian publik ini, timbul masukan-masukan, baik itu dari masyarakat, dari tokoh-tokoh pemuka, termasuk dari rekan-rekan media tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kepada penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi,” katanya.
“Ini tentu saja menjadi perhatian kita di kepolisian untuk melakukan upaya-upaya,” lanjutnya.
Menurut Djuhandani, jajaran Polda Sulsel telah diperintahkan untuk melihat langsung potensi pelanggaran di lapangan dan melakukan penegakan hukum. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni mengamankan tanker yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami memerintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya-upaya penegakan hukum, di mana yang kita laksanakan sebelum adanya antrean ini pun kita sudah melaksanakan,” ujarnya.
“Jadi beberapa hari yang lalu ataupun yang sudah dilaksanakan adalah pengungkapan terkait dengan kita mengamankan tanker. Ini adalah salah satu upaya,” sambungnya.
Pada periode Agustus hingga September 2026, terdapat 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangani Polda Sulsel dan jajaran. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
“Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang dilaksanakan penegakan hukum, di mana total tersangka ada 17 orang,” ungkap Djuhandani.
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Polisi juga menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 11 pelat nomor kendaraan dan dua mesin pompa hisap.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni memakai tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi,” kata Djuhandani.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar dan satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar. Polisi juga mengamankan enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Sementara itu, Direktorat Polair Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Makassar dengan empat tersangka. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
“Modus operandi adalah menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen, tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Barang bukti dalam dua kasus tersebut antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar dan 15 jeriken berisi 450 liter solar. Polisi juga mengamankan 151 jeriken berisi sekitar 4.760 liter Pertalite serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Penegakan hukum juga dilakukan sejumlah Polres jajaran Polda Sulsel. Di antaranya Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.
Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua terlapor yang menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 20 liter Pertalite dan 18 barcode.
Polres Toraja Utara menangani satu kasus dengan satu terlapor terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Sementara Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam terlapor terkait dugaan pembelian, penampungan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi. Polisi menyita tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba juga menangani satu kasus dengan satu terlapor terkait dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, puluhan jeriken Pertalite dan solar, jeriken kosong serta alat penghisap BBM.
Adapun Polres Kepulauan Selayar menangani satu kasus dengan satu terlapor terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.600 liter solar. Dia menegaskan polisi masih akan melakukan penindakan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya.
“Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang,” ujar Djuhandani.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (*)










