Home / Komunitas / Kriminal / Pemerintahan

Jumat, 12 Januari 2024 14:08- WIB

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Jakarta, Merata.Net – Kabar gembira kini dirasakan para korban asuransi WanaArtha Life Pasalnya, pada sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, ketua hakim Kadarisman Al Riskanda, memutuskan sah untuk sidang gugatan class action dan bisa dilanjutkan.

Putusan tersebut pastinya menjadi jawaban yang sangat diharapkan para nasabah korban asuransi WanaArtha Life, dimana sehari sebelumnya, Senin (8/1), melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Pusat agar persidangan dapat memutuskan keputusan yang seadil-adilnya.

Adapun sidang dengan penggugat para nasabah korban asuransi WanaArtha Life dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi (9/1).

Ketua tim kuasa hukum dari penggugat pemegang polis WanaArtha Life, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan pengadilan class action yang selama ini diperjuangkannya akhirnya mendapatkan keputusan yang sangat diharapkan para kliennya.

“Alhamdulillah, akhirnya apa yang diperjuangkan selama ini membuahkan hasil, setidaknya untuk sementara. Tentu kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Kadarisman, yang telah mengabulkan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para nasabah pemegang polis korban WanaArtha Life,” kata Firman kepada Putraindonews, Jumat (12/1/24).

Baca Juga  Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu lebih lanjut mengatakan, para korban nasabah WanaArtha telah berjuang menuntut haknya namun sama sulit untuk mendapatkannya.

“Padahal ini kan hak mereka yang mau tidak mau harus dipenuhi perusahaan. Tapi, kenyataannya mereka justru dipersulit dan tidak mendapatkan apa yang semestinya menjadi hak mereka,” kata Firman.

Atas hal itu, pihaknya mengaku permohonan class action yang sudah berjalan selama beberapa bulan ini menjadi komitmen bersama yang tak sedikit menguras tenaga dan waktu bahkan hingga menelan nyawa.

“Jika menyaksikan perjuangan rekan-rekan sejauh ini memang luar biasa. Bahkan harus dibayar dengan nyawa. Itu terjadi pada saudara kami almarhum Deddy Agustino Djaya. Beliau meninggal saat berjuang membela haknya yang tidak dipenuhi perusahaan,” ujarnya.

Ia pun berharap, seluruh pihak baik itu aparat penegak hukum hingg aKementerian Keuangan agar dapat mendukung proses pemenuhan hak-hak para kliennya itu.

Baca Juga  Astra Grup Gelar Fun Mini Soccer Bersama Jurnalis Makassar

Tidak hanya itu, Ketua umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu berharap agar kasus ini bisa menjadi angin segar bagi para pemenang polis asuransi, tidak hanya bagi nasabah WanaArtha Life tapi juga bagi nasabah asuransi lainnya yang kerap berada di pihak yang lemah, dan selanjutnya kasus ini bisa menjadi perhatian para pemangku jabatan.

“Dengan keputusan sidang ini, sangat monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi harapan bagi para pencari keadilan yang menjadi korban kasus kejahatan asuransi. Para nasabah butuh kepastian dan pemulihan. Kita berharap kepada pemerintah Republik Indonesia, kepada bapak Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin, jajaran Kementerian Ibu Sri Mulyani, untuk mensupport keputusan sidang ini dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah. Keputusan sidang ini juga bisa di Indonesia untuk memastikan, apakah lembaga asuransi memang mendapatkan perlindungan dari pemerintah Republik Indonesia,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diretas, Akun Facebook Istri Mantan Wali Kota Parepare Dipakai Menipu

Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kota Makassar Capai Cakupan Perlindungan Jamsostek 50,50%

Pemerintahan

DPRD Makassar Bantah Tudingan Wali Kota Abaikan Pendemo

Pemerintahan

Wali Kota Appi Imbau Warga Tak Terprovokasi, Jaga Kondusifitas Kota Makassar

Pemerintahan

FOTO: Salat Subuh Berjamaah di Anjungan Pantai Losari Makassar

Kriminal

Ada Luka Lebam di Tubuh Napi Lapas Narkotika yang Tewas saat Dijemput Polda Sulsel

Komunitas

Pengurus IKA Unhas Siap Dilantik 14 Mei Mendatang

Pemerintahan

Danny Buka Resmi BSI Property dan Auto Expo Yang Digelar REI