Home / Kriminal / Pemerintahan

Jumat, 3 Mei 2024 10:06- WIB

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Denpasar, Merata.Net – Kejati Bali Melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, Jumat (3/5).

Ketut menyebut pelaku diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Minta K3 Lebih Di Prioritaskan
Proses Penangkapan OTT oknum Pemerasan

“Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000 sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000 hari ini,” ujarnya.

Lanjut Ketut, bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Baca Juga  Andi Arwin Azis Pimpin Apel Sampaikan Pesan Kekompakan

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

  • Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang
    sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);
  • kendaraan Toyota Portuner
  • dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

  1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa
    nyaman dan sehat
  2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri
  3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk
    kepentingan Pribadi, dll.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Danny dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Mantapkan Pembukaan MNEK 2023

Hiburan

Wali Kota Danny Promosikan Film Sineas Lokal Makassar ‘Keluar Main 1994’

Pemerintahan

Mulai Hari Ini, Pemprov Sulsel Buka Lelang Jabatan Eselon II Berbasis Online

Indonesiaku

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Food And Art Festival Pengungsi Luar Negeri di Makassar

Pemerintahan

Vaksinasi di Sulsel Capai 5,1 Juta Orang, Pemprov Sulsel kini Fokus Sasar Lansia dan Anak Usia 6-11 Tahun

Indonesiaku

Sebab BBM Jenis Solar Langka, Berikut Penjelasan Dirut Pertamina

Pemerintahan

Wali Kota Parepare Kembali Benahi Stadion Gelora BJ Habibie

Pemerintahan

Tender Tahap Dua Stadion Mattoanging Dimulai