Home / Kriminal

Minggu, 6 Februari 2022 20:13- WIB

Polda Sulsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lutim

MAKASSAR, MERATA.NET- Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim, Sabtu (5/2/2022) Pukul 06.15 Wita.

Pengungkapan dan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A. Sofyan.

Adapun kedua terduga pelaku adalah AG (24) dan MA (44) serta dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian mengamakan barang bukti 7 saset sabu dengan berat 176,74 gram dan 2 buah hp serta 1 buah timbangan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 09.45 Wita Tim unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol A Sofyan menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di Jl Trans sulawesi Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten luwu Timur.

Baca Juga  4 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Andi Lolo

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Tim berangkat ke Jl.Trans sulawesi tepatnya Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten. Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan dengan cara surveillance.

“Pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap AG dan MA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan barang bukti 1 buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 saset serbuk kristal diduga sabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan,” kata Komang Kepada Merata.net, Minggu (6/2/2022).

Sedangkan pada MA, lanjut Komang ditemukan barang bukti 2 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah MA.

Baca Juga  Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 saset plastik bening berisi 7 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 gulungan lakban warna hitam berisi 2 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu , 1 unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA,” terangnya.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dar)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Firman Wijaya Terpilih Jadi Ketua Umum MAHUPIKI Gantikan Yenti Garnasih

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Komunitas

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Kriminal

KP- GRD Kecam Dugaan Nepotisme Tender Revitalisasi Kantor Pengadilan Negri Makassar.

Kriminal

Tindakan Tegas Jaksa Agung Tegakkan Integritas Lembaga