MAKASSAR, MERATA.NET- Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim, Sabtu (5/2/2022) Pukul 06.15 Wita.
Pengungkapan dan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A. Sofyan.
Adapun kedua terduga pelaku adalah AG (24) dan MA (44) serta dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian mengamakan barang bukti 7 saset sabu dengan berat 176,74 gram dan 2 buah hp serta 1 buah timbangan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 09.45 Wita Tim unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol A Sofyan menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di Jl Trans sulawesi Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten luwu Timur.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Tim berangkat ke Jl.Trans sulawesi tepatnya Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten. Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan dengan cara surveillance.
“Pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap AG dan MA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan barang bukti 1 buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 saset serbuk kristal diduga sabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan,” kata Komang Kepada Merata.net, Minggu (6/2/2022).
Sedangkan pada MA, lanjut Komang ditemukan barang bukti 2 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah MA.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 saset plastik bening berisi 7 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 gulungan lakban warna hitam berisi 2 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu , 1 unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA,” terangnya.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dar)