Home / Kriminal

Minggu, 6 Februari 2022 20:13- WIB

Polda Sulsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lutim

MAKASSAR, MERATA.NET- Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim, Sabtu (5/2/2022) Pukul 06.15 Wita.

Pengungkapan dan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A. Sofyan.

Adapun kedua terduga pelaku adalah AG (24) dan MA (44) serta dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian mengamakan barang bukti 7 saset sabu dengan berat 176,74 gram dan 2 buah hp serta 1 buah timbangan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 09.45 Wita Tim unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol A Sofyan menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di Jl Trans sulawesi Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten luwu Timur.

Baca Juga  Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Tim berangkat ke Jl.Trans sulawesi tepatnya Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten. Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan dengan cara surveillance.

“Pada hari sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap AG dan MA, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan barang bukti 1 buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 saset serbuk kristal diduga sabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan,” kata Komang Kepada Merata.net, Minggu (6/2/2022).

Sedangkan pada MA, lanjut Komang ditemukan barang bukti 2 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah MA.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2022

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 saset plastik bening berisi 7 saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 gulungan lakban warna hitam berisi 2 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu , 1 unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA,” terangnya.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Senilai Rp2,7 Miliar dari Jaringan Internasional

Komunitas

Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

Kriminal

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kriminal

Narkoba Senilai Rp19 Miliar Dimusnahkan Polrestabes Makassar

Kriminal

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Indonesiaku

IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku