Makassar, Merata.Net – Polsek Wajo berhasil meringkus residivis jambret di kawasan pusat grosir Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar bernama Burhanuddin (32).
Pelaku ditangkap setelah menjambret ponsel perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung tancap gas kearah jalan Tentara Pelajar,” kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (23/3/2022) siang.
Korban melapor ke Polsek Wajo usai handphonenya dirampas. Unit Reskrim Polsek Wajo yang menerima laporan korban, Mariati (22) langsung melakukan penyelidikan.
Mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan. Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi ditangkap saat berada di Jl Batua Raya.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku juga mengakui telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki,” ujarnya
Tindak kejahatan Burhanuddin lanjut Muhtari, bukan kali pertamanya. Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.
“Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar,” ungkap Muhtari.
Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.
Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya mengaku akan lebih intens lagi melakukan patroli khususnya di kawasan pusat perbelanjaan.
Kompol Muhtari juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian atau keluar rumah. Saat berbelanja, agar barang bawaanya dijaga dan mengutamakan kewaspadaan, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan.
“Personel Polsek Wajo akan tetap melakukan patroli di pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polsek Wajo Makassar guna mencegah terjadinya suatu tindak pidana,” pungkasnya. (*)










