Home / Kriminal

Jumat, 24 Desember 2021 13:15- WIB

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan. Foto/Ist

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET- Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa tiga anggota Lapas Bolangi terkait kematian narapidana narkotika Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Andi Lolo beberapa waktu lalu.

“Propam Polda (Sulsel) sudah melakukan interogasi terhadap 3 orang pegawai lapas,” kata Plt Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2021).

Ade Indrawan menjelaskan mereka diperiksa untuk mencari data awal terkait kematian warga asal Pinrang tersebut.

Baca Juga  Liverpool Angkat Tropi Liga Inggris ke-20

Dengan demikian sudah tujuh orang yang telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel untuk mencari tahu penyebab kematian Andi Lolo.

” Iya sudah tujuh yang telah diperiksa (Propam), 4 anggota polisi dan 3 pegawai lapas,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait kematian Andi Lolo. Termasuk melakukan autopsi kepada jenazah korban agar kasus ini bisa lebih jelas.

Baca Juga  Polrestabes Makassar Tangkap Belasan Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

“Intinya hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas,” tuturnya.

Diketahui, Andi Lolo merupakan narapida narkotika asal Pinrang, ia diduga meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, (15/12/2021).

Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas tersebut. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Kriminal

Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu ada 17 Pelaku Diamankan

Bisnis

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Kriminal

Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Kriminal

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup

Kriminal

Temuan Dugaan Tanaman Ganja, Sat Narkoba Resor Gowa Akan Bawa Barang Bukti ke Labfor

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

Indonesiaku

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN