Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 14:24- WIB

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

MAKASSAR, MERATA.NET – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatahukan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pilwalkot Makassar 2024: Paslon Sehati Umumkan Struktur Tim Pemenangan, Ada 4 Jenderal Polisi

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.

Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pemkot Lockdown SMPN 8 Makassar, Usai 4 Guru dan 4 Siswa Positif Covid-19

Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata hakim anggota Agus Arief Nindito. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Kriminal

Kapolda Sulsel Ajak Media di Makassar Jaga Stabilitas dan Keamanan Masyarakat

Kriminal

Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN, Polres Gowa Tetapkan 15 Tersangka

Kriminal

Mapolres Jeneponto Diserang OTK, Satu Polisi Terkena Tembakan

Kriminal

Empat Organisasi Pers Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bulukumba

Kriminal

Viral Video Perundungan Siswi di Makassar, Satunya Kepala Dipukul Berkali-kali

Kriminal

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha

Ekonomi

Polemik Jalan Trans Rantau Pulung, Ketua KNPI Kutim : Pemkab Jangan Lempar Handuk