Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 14:24- WIB

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

MAKASSAR, MERATA.NET – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatahukan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pemkot Lockdown SMPN 8 Makassar, Usai 4 Guru dan 4 Siswa Positif Covid-19

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.

Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Piala Dunia U-17, Timnas Belia Kalah 1-3 Melawan Zambia

Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata hakim anggota Agus Arief Nindito. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penembakan dan Pembakaran Rumah di Tallo

Kriminal

Kurang dari 24 Jam Reskrim Polsek Tamalate Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Komunitas

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal