Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 14:24- WIB

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

MAKASSAR, MERATA.NET – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatahukan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Bahtiar Pimpin Rakor dengan Forkopimda, KPU dan Bawaslu se-Sulsel

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.

Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga  MU Berhasil Come Back di Derby Manchester

Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata hakim anggota Agus Arief Nindito. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Kriminal

Jampidsus Periksa Menpora dan 7 Orang Lainnya Terkait TPK & TPPU BTS 4G Kominfo

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Komunitas

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Kriminal

FOTO : Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp21 Miliar

Kriminal

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Geruduk Polrestabes Makassar Buntut Kasus Kriminalitas Jalanan yang Masih Marak Terjadi.

Kriminal

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah