Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 14:24- WIB

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

MAKASSAR, MERATA.NET – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatahukan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  BRI Liga 1 Kembali Bergulir 5 Desember 2022

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.

Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga  PSM Makassar Pulangkan Andy Harjito ke Borneo

Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata hakim anggota Agus Arief Nindito. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

FOTO : Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp21 Miliar

Kriminal

Diduga Hendak Menculik Anak, Seorang Pria Diamuk Massa

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Kriminal

Temuan Dugaan Tanaman Ganja, Sat Narkoba Resor Gowa Akan Bawa Barang Bukti ke Labfor

Komunitas

GAM Meminta Usut Tuntas Kematian Alm. Haidir

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Indonesiaku

Imam Masjid di Luwu Diserang OTK Hingga Tewas Saat Hendak Salat Subuh

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng