Home / Kriminal

Senin, 29 November 2021 14:24- WIB

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

Sidang putusan Edy Rahmat di PN Makassar, Senin (29/11/2021). FOTO/Darsil Yahya

MAKASSAR, MERATA.NET – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatahukan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta Subsider 2 bulan.

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Tangkap Penyu Hijau, Enam Nelayan Ditangkap Ditkrimsus Polda Sulsel

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.

Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Ada Treatment Bebas Lemak dengan Harga Terjangkau Di Bening’s Clinic Makassar

Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata hakim anggota Agus Arief Nindito. (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Hukum

Sambut Ramadan 2024, Kapolrestabes Makassar Kumpulkan Mitra Kepolisian

Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Sakit dan Belum Ditahan

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Hiburan

Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Komunitas

Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

Kriminal

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA