MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tindak pidana kawanan geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar pada Minggu (10/5/2026)) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, SIK, MH., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).
Pada hari ini kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers berita yang viral yaitu geng motor melakukan penganiayaan terhadap korban yang usianya masih dibawah umur. Kejadian itu pada hari Minggu tanggal 10 mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban bernama Hilal (13) tahun sekarang sedang dalam perawatan
“Sedangkan pelaku ada 5 (lima) orang semuanya sudah diamankan masing masing lelaki berinisial AF (19) pekerjaan pedagang , MR (18) mahasiswa, MY (19) buruh harian , MF (19) buruh harian , MA (19) sopir”, ujar Kapolrestabes Makassar
Kronologis kejadian berawal korban sedang nongkrong atau duduk sekitar pukul 02.00 lalu datang datang sekelompok geng motor menggunakan 4 unit sepeda motor dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Saat penyerangan terjadi rekan korban sempat kabur tetapi korban Hilal terjatuh sehingga korban kena sabetan senjata tajam (parang) pada bagian punggung.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, motifnya adalah dendam dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang.’ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam”, ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita satu buah parang, tiga buah anak panah dan satu buah ketapel dan dua unit sepeda motor. Untuk para pelaku akan dikenakan pasal 80 jo pasal 76 c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan anak dan pasal 262 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
Selanjutnya rekan rekan media saya juga ingin menyampaikan kurun waktu kurang lebih satu minggu Polrestabes Makassar melakukan tindakan upaya preeventif dan juga refresif kepada pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan dan juga pelaku penganiayaan serta geng motor.
Jadi semingu ini kami sudah menangkap 38 orang pelaku dengan rincian Pencurian pemberatan (curat) dengan 9 laporan Polisi dan tersangka 16 orang, Curanmor 3 laporan polisi dengan 5 tersangka, Penganiayaan berat (anirat) 5 laporan polisi tersangka 6 orang sedangkan untuk pelaku pembawa senjata tajam ada 5 laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang.
“Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok” Terang Kapolrestabes Makassar.










