Home / Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 12 Juli 2023 10:06- WIB

Buntut Oknum Polisi Aniaya Terlapor LBH Bumi Sawerigading : Polisi Jangan Main Hakim

Luwu, Merata. Net – Tak terima dianiaya, S Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Luwu pada Senin, 10/7/23. S didampingi tim dari LBH Bumi Sawerigading dan diterima oleh penyidik propam Andi Arham.

S dalam laporannya mengadukan oknum penyidik di unit PPA Polres Luwu dengan inisial AS, selain AS masih ada salah seorang lagi kini sedang diidentifikasi.

Oknum inisial AS ini menganiaya S diruang Kanit PPA dan disaksikan oleh Kanit PPA pada saat dilakukan interogasi.

Bahwa dari serangkaian peristiwa kekerasan dan intimidasi serta penahanan, sekalipun menurut penjelesan pihak kepolisian bahwa S hanya diamankan selama 4 hari lamanya (2 hari di Polsek bupon dan 2 hari di Polres Luwu) yang dialami oleh S di Mapolres Luwu, kami dari LBH Bumi Sawerigading mewakili S sebagai klien kami berdasarkan Surat Kuasa No : 014/SK-PID/VI/2023 secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Bahwa Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap S merupakan tindakan main hakim sendiri, hal ini perbuatan yang dilarang dan kami mensinyalir telah menyalahi aturan yang berlaku. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia pasal 11 ayat 1 bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan :
Baca Juga  Bappeda Makassar Siapkan Perencanaan Pembangunan Tahun 2025 Hingga 2045

a. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; dan
g. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum

  • Bahwa kami menuntut penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM
  • Bahwa terhadap terduga kami minta untuk dilakukan demosi, termasuk terhadap Kapolres Luwu, Kasat Reskrim dan Kanit PPA sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas tindakan anggotanya.
  • Bahwa kami berharap Polri yang mengusung slogan Polri Presisi tidak hanya sekedar menjadi jargon, namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas
Baca Juga  Pj Sekda Makassar Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan, Bahas Pemajuan Budaya Berkelanjutan

Demikian press release ini

Palopo, 11 Juli 2023

Mustakim SH

Share :

Baca Juga

Komunitas

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Makassar Gelar Seminar Pola Asuh Orang Tua

Pemerintahan

Bappeda Makassar Pastikan Infrastruktur Akses Stadion Sudiang dimulai Pasca APBD Perubahan

Pemerintahan

PJ Sekda Makassar Hadiri Pembukaan Porpamnas VIII Perpamsi Harap 1.111 Peserta Semangat dan Junjung Sportivitas

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Lepas 400 Peserta Mudik Bareng Indomaret di Pelabuhan Pelindo

Bisnis

Danny Pomanto Harap Hyatt Place Dorong Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Pemerintahan

Pangkas Jarak Maros- Sinjai, Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Palattae

Pemerintahan

Wali Kota Appi Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif

Kriminal

Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat ‘Diduga Lakukan Pemerasan Investasi