Home / Kriminal

Minggu, 23 Januari 2022 13:26- WIB

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

MERATA.NET, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku kasus ujaran kebencian (SARA) yang diduga menghina warga suku Makassar dan viral di media sosial (medsos).

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan pelaku berinisial MA (26), di ringkus di jalan Berua 2 Kecamatan Biringkana Kota Makassar, Sabtu (22/1/2022) sekitar jam 16.00 WITA.

“Viralnya informasi tersebut maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga  Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

Kata, Nasrullah, pelaku membuat ujaran kebencian itu di sosmed pada tanggal 8 Desember 2021, namun baru viral pekan ini.

“Kami mengamankan HP yang dipakai mempsoting pada bulan Desember lalu,” jelasnya.

Sementara terduga pelaku, MA mengaku membuat postingan itu lantaran kesal sering diganggu oleh tetangganya yang merupakan orang Makassar.

Baca Juga  Marak Penculikan Anak ; Gubernur Sulsel Minta Selurus Kepala Sekolah Perketat Penjagaan Sekolah
Pemilik akun Facebook Azazil. Foto/ist

“Ada di depan rumah orang Makassar sering ganggu-ganggu saya. Saya mau posting cari FB dia tidak ada, (Sehingga posting ujaran kebencian),” ucapnya.

Nasrullah mengungkapkan pihaknya terus mendalami motif pelaku terkait ujuran kebencian yang ia posting.

“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memosting tulisan itu,” pungkasnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Kriminal

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Kriminal

Penyerangan Rumah Litha Brent, Tokoh Toraja Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Kriminal

Spanduk “Ada Pungli Lapor” Bertebaran Disisi Jalan Kab. Kutai Timur

Kriminal

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kriminal

Kurang Setahun Tangkap 107 Orang, OKP: Ketua KPK Balas Nyiyiran Novel Cs dengan Prestasi

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.