Home / Kriminal

Minggu, 23 Januari 2022 13:26- WIB

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

MERATA.NET, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku kasus ujaran kebencian (SARA) yang diduga menghina warga suku Makassar dan viral di media sosial (medsos).

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan pelaku berinisial MA (26), di ringkus di jalan Berua 2 Kecamatan Biringkana Kota Makassar, Sabtu (22/1/2022) sekitar jam 16.00 WITA.

“Viralnya informasi tersebut maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku

Kata, Nasrullah, pelaku membuat ujaran kebencian itu di sosmed pada tanggal 8 Desember 2021, namun baru viral pekan ini.

“Kami mengamankan HP yang dipakai mempsoting pada bulan Desember lalu,” jelasnya.

Sementara terduga pelaku, MA mengaku membuat postingan itu lantaran kesal sering diganggu oleh tetangganya yang merupakan orang Makassar.

Baca Juga  Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM
Pemilik akun Facebook Azazil. Foto/ist

“Ada di depan rumah orang Makassar sering ganggu-ganggu saya. Saya mau posting cari FB dia tidak ada, (Sehingga posting ujaran kebencian),” ucapnya.

Nasrullah mengungkapkan pihaknya terus mendalami motif pelaku terkait ujuran kebencian yang ia posting.

“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memosting tulisan itu,” pungkasnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor Terkait Pengamanan Pilkada 2024

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Begini Modus Para Pelaku

Komunitas

KP-GRD Hadiri Panggilan KPPU, Minta Segera Periksa PPK & Pemenang Tender Proyek Gedung PN Makassar

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kriminal

MUI Sulsel: Senjata Busur Panah Haram

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai 60 Miliar