MERATA.NET, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku kasus ujaran kebencian (SARA) yang diduga menghina warga suku Makassar dan viral di media sosial (medsos).
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan pelaku berinisial MA (26), di ringkus di jalan Berua 2 Kecamatan Biringkana Kota Makassar, Sabtu (22/1/2022) sekitar jam 16.00 WITA.
“Viralnya informasi tersebut maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah, Minggu (23/1/2022).
Kata, Nasrullah, pelaku membuat ujaran kebencian itu di sosmed pada tanggal 8 Desember 2021, namun baru viral pekan ini.
“Kami mengamankan HP yang dipakai mempsoting pada bulan Desember lalu,” jelasnya.
Sementara terduga pelaku, MA mengaku membuat postingan itu lantaran kesal sering diganggu oleh tetangganya yang merupakan orang Makassar.
“Ada di depan rumah orang Makassar sering ganggu-ganggu saya. Saya mau posting cari FB dia tidak ada, (Sehingga posting ujaran kebencian),” ucapnya.
Nasrullah mengungkapkan pihaknya terus mendalami motif pelaku terkait ujuran kebencian yang ia posting.
“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memosting tulisan itu,” pungkasnya. (Dar)