Home / Kriminal

Minggu, 23 Januari 2022 13:26- WIB

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

Ilustrasi Ujaran Kebencian di Sosmed. REMOTIVI/Darth Vader

MERATA.NET, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku kasus ujaran kebencian (SARA) yang diduga menghina warga suku Makassar dan viral di media sosial (medsos).

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan pelaku berinisial MA (26), di ringkus di jalan Berua 2 Kecamatan Biringkana Kota Makassar, Sabtu (22/1/2022) sekitar jam 16.00 WITA.

“Viralnya informasi tersebut maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” kata Ipda Nasrullah, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga  Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Kata, Nasrullah, pelaku membuat ujaran kebencian itu di sosmed pada tanggal 8 Desember 2021, namun baru viral pekan ini.

“Kami mengamankan HP yang dipakai mempsoting pada bulan Desember lalu,” jelasnya.

Sementara terduga pelaku, MA mengaku membuat postingan itu lantaran kesal sering diganggu oleh tetangganya yang merupakan orang Makassar.

Baca Juga  Motor Wartawan Raib Digasak Maling di Kabupaten Gowa
Pemilik akun Facebook Azazil. Foto/ist

“Ada di depan rumah orang Makassar sering ganggu-ganggu saya. Saya mau posting cari FB dia tidak ada, (Sehingga posting ujaran kebencian),” ucapnya.

Nasrullah mengungkapkan pihaknya terus mendalami motif pelaku terkait ujuran kebencian yang ia posting.

“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memosting tulisan itu,” pungkasnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kriminal

Polsek Mamajang Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Onta Lama

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Kriminal

Polisi Cegah Husniah Talenrang ke Luar Negeri, Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Kriminal

MUI Sulsel: Senjata Busur Panah Haram

Kriminal

Polrestabes Makassar Kembali Tangkap Kawanan Geng Motor

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu di Tangkap di Belopa

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi