Home / Kriminal

Senin, 12 Juni 2023 15:48- WIB

Pengusaha Makassar Tertipu Investasi Bodong Platform CT4F

Korban Investasi CT4F, Vivi Anna Haryono saat berjumpa awak media di Makassar. FOTO/ERICK DIDU

Korban Investasi CT4F, Vivi Anna Haryono saat berjumpa awak media di Makassar. FOTO/ERICK DIDU

Makassar, Merata.Net – Seorang pengusaha asal Makassar tertipu investasi bodong. Vivi Anna Haryono owner dari Turkish Coffee menjadi korbannya.

Ditemui wartawan, ia mengatakan telah menginvestasikan sejumlah uang ke CT4F yang menawarkan sistem bisnis arbitrase.

“Saya telah membuat laporan polisi (LP) di Polrestabes Makassar. Kerugian saya alami hingga Rp540 juta. Berharap laporan ini bisa dilimpahkan ke Mabes Polri,” ujarnya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga  Galaxy Makassar City FC Tancap Gas! TC ke Malang Usai Drawing 64 Besar Liga 4 Piala Presiden 2026

Vivi menambahkan bahwa uplinernya yaitu Kenzo dan Hariri saat ini tidak bisa dihubungi dan diajak komunikasi sampai saat ini.

“Jadi saya melaporkan Kenzo dan Hariri atas kasus ini karena dengan seenaknya mengubah uang saya senilai USD 36 ribu diubah ke dalam BGE tanpa izin dimana BGE ini nilai terendah koin krypto. Mereka juga memblokir akses komunikasi,” tambah Vivi

Baca Juga  GEMAH Bongkar Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI kepada Pejabat

Laporan Vivi di Polrestabes Makassar sendiri masuk pada 26 Mei lalu. Ia berharap dengan kejadian ini tak ada lagi yang menjadi korban investasi bodong.

“Sampai saat ini akun saya tidak bisa melakukan Withdrawal. Banyak korban lain dari CT4F ini, hanya saya yang berani melaporkan,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika, 5 Tersangka Diamankan

Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar

Kriminal

Kini Giliran 3 Pegawai Lapas yang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Kematian Napi Narkoba Andi Lolo

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Kriminal

Rumah Mewah, Mobil Ferari Hingga Tesla Milik Indra Kenz kini Disita Polisi

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

KP- GRD Kecam Dugaan Nepotisme Tender Revitalisasi Kantor Pengadilan Negri Makassar.