Makassar, Merata.Net – Wali Kota Makassar memberhentikan tiga tenaga kontrak berinisial AKM, S dan AB yang menjadi tersangka pada kasus penembakan Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Danny mengatakan, Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar akan diberhentikan sementara sebagai ASN dan dari jabatannya.
“Kalau tiga orang tenaga kontrak itu saya berhentikan langsung, Kasatpol PP (Iqbal) pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya Tandatangani,” ujarnya, Senin (18/4/2022)
Sementara sanksi untuk Kepala Seksi (Kasi) Transportasi Dishub Makassar, Rahma yang juga terlibat dalam kasus ini masih menunggu meputusan pihak Polisi.
Namun Danny memastikan, Rahma yang terlibat pada cinta segitiga itu, tidak diberi sanksi sebab, tidak terlibat pada perencanaan pembunuhan Najamuddin Sewang.
“Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang. Kan itu bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya,” tutur Danny.
“Tapi masa orang dicintai banyak orang baru disanksi tidak mungkin,” tambah Danny. (*)










