Makassar, Merata.Net– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya.
Hal ini dengan maraknya aksi teror dengan menggunakan busur panah hingga memakan korban.
Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, memandang aksi teror dengan busur panah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan, dan kepanikan di tengah masyarakat, bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka, cacat, dan kerugian materi dan lainnya,” kata Najamuddin, Minggu (20/11/2022).
Najamuddin menjelaskan, dari beberapa kasus yang ada pelakunya ternyata bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Padahal, dalam agama Islam melarang penggunaan senjata tajam untuk melukai orang lain.
MUI Sulsel pun mengeluarkan tiga maklumat yang akan diserahkan langsung kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam waktu dekat.
Najamuddin berharap maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel ini dapat menjadi pedoman kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
“Perlu adanya kerja sama dari semua pihak, seperti orang tua, kepala lingkungan, camat, kepolisian hingga pemerintah untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke pak Gubernur. Tinggal tunggu waktunya beliau kapan bisa,” tambahnya.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan akibat dari teror yang dilakukan oleh kelompok yang tak bertanggung jawab itu banyak warga yang resah dan merasa tidak tenang khususnya jika beraktivitas di luar rumah.
“Mudah-mudahan aparat memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Sebab jika mereka keluar penjara maka bisa berulah lagi,” ujarnya.
Adapun tiga maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya, yakni sebagai berikut.
Menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
Kemudian, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
Terakhir, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. (*)










