Home / Kriminal

Senin, 21 November 2022 14:02- WIB

MUI Sulsel: Senjata Busur Panah Haram

Ilustrasi senjata tajam jeni busur. Foto/ist

Ilustrasi senjata tajam jeni busur. Foto/ist

Makassar, Merata.Net– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya.

Hal ini dengan maraknya aksi teror dengan menggunakan busur panah hingga memakan korban.

Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, memandang aksi teror dengan busur panah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan, dan kepanikan di tengah masyarakat, bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka, cacat, dan kerugian materi dan lainnya,” kata Najamuddin, Minggu (20/11/2022).

Najamuddin menjelaskan, dari beberapa kasus yang ada pelakunya ternyata bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Padahal, dalam agama Islam melarang penggunaan senjata tajam untuk melukai orang lain.

Baca Juga  Pj Gubernur Bahtiar Bincang Santai dengan MUI Sulsel

MUI Sulsel pun mengeluarkan tiga maklumat yang akan diserahkan langsung kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam waktu dekat.

Najamuddin berharap maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel ini dapat menjadi pedoman kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Perlu adanya kerja sama dari semua pihak, seperti orang tua, kepala lingkungan, camat, kepolisian hingga pemerintah untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke pak Gubernur. Tinggal tunggu waktunya beliau kapan bisa,” tambahnya.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan akibat dari teror yang dilakukan oleh kelompok yang tak bertanggung jawab itu banyak warga yang resah dan merasa tidak tenang khususnya jika beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga  Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

“Mudah-mudahan aparat memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Sebab jika mereka keluar penjara maka bisa berulah lagi,” ujarnya.

Adapun tiga maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya, yakni sebagai berikut.

Menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

Kemudian, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.

Terakhir, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Tahan Mobil Ambulans di Maros, Kedapatan Bawa Motor Tanpa Surat Resmi

Kriminal

Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu ada 17 Pelaku Diamankan

Komunitas

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Kriminal

Polrestabes Makassar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Kecamatan Tallo

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka