Home / Kriminal

Senin, 21 November 2022 14:02- WIB

MUI Sulsel: Senjata Busur Panah Haram

Ilustrasi senjata tajam jeni busur. Foto/ist

Ilustrasi senjata tajam jeni busur. Foto/ist

Makassar, Merata.Net– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya.

Hal ini dengan maraknya aksi teror dengan menggunakan busur panah hingga memakan korban.

Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, memandang aksi teror dengan busur panah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan, dan kepanikan di tengah masyarakat, bahkan telah mengakibatkan korban jiwa, luka, cacat, dan kerugian materi dan lainnya,” kata Najamuddin, Minggu (20/11/2022).

Najamuddin menjelaskan, dari beberapa kasus yang ada pelakunya ternyata bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Padahal, dalam agama Islam melarang penggunaan senjata tajam untuk melukai orang lain.

Baca Juga  Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

MUI Sulsel pun mengeluarkan tiga maklumat yang akan diserahkan langsung kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam waktu dekat.

Najamuddin berharap maklumat yang dikeluarkan MUI Sulsel ini dapat menjadi pedoman kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Perlu adanya kerja sama dari semua pihak, seperti orang tua, kepala lingkungan, camat, kepolisian hingga pemerintah untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, saya akan serahkan langsung ke pak Gubernur. Tinggal tunggu waktunya beliau kapan bisa,” tambahnya.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Sulsel, Muammar Bakry, mengatakan akibat dari teror yang dilakukan oleh kelompok yang tak bertanggung jawab itu banyak warga yang resah dan merasa tidak tenang khususnya jika beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga  Plt Gubernur Terima Kunjungan Dewan Pertimbangan MUI Sulsel

“Mudah-mudahan aparat memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Sebab jika mereka keluar penjara maka bisa berulah lagi,” ujarnya.

Adapun tiga maklumat MUI Sulsel tentang senjata tajam busur panah dan sejenisnya, yakni sebagai berikut.

Menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

Kemudian, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.

Terakhir, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Salah Alamat, PN Makassar Diminta Hentikan Eksekusi Lahan Showroom Mazda Pettarani

Indonesiaku

Densus 88 Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Luwu Timur

Kriminal

Operasi Zebra Pallawa 2024: Dua Hari Bergerak, Polrestabes Makassar Amankan 49 Kendaraan

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Kriminal

Kejagung Serah Terimakan Dokumen, Sidang Tipikor Tersangka Johnny G Plate Segera Bergulir

Kriminal

Polda Sulsel Rilis Hasil Operasi Pekat Lipu 2024

Kriminal

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Indonesiaku

IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan