MAKASSAR,MERATA.NET- Sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Federasi Keadilan Rakyat (FKR) menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (27/12/21).
Mereka menuntut keadilan terkait kematian warga binaan Lapas Bollangi Kabupaten Gowa, Andi Lolo yang meninggal dunia karena diduga mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum dari pihak kepolisian.
Ketua Eksekutif Pusat Generasi Keadilan Rakyat Asrianto Irdar Jaya mengatakan almarhum Andi Lolo sebelum di jemput oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan atau pengembangan kasus, Almarhum Andi Lolo dalam keadaan sehat Walafiat akan tetapi pada saat meninggal almarhum mengalami beberapa luka lebam di bagian kepala, dada, tangan, dan leher.
“Maka dari itu kami, federasi keadilan rakyat menduga kuat almarhum mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan jami menduga kuat terjadinya tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Asrianto.
Dia juga secara tegas meminta dari pihak Polda Sulsel apabila kasus kematian dari almarhum Andi Lolo tidak mendapatkan kejelasan maka ia dari federasi keadilan rakyat menyatakan sikap akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan gelombang yang lebih besar.
“Kami akan bertumpah ruah diberbagai titik di Kota Makassar sebab sejatinya bukan keadilan itu haram hukumnya untuk kita bungkam karena suara keadilan itu adalah suara dari tuhan yang tidak bisa untuk kita diamkan,” ucapnya.
Dia menambahkan kami bersama Ibu Maryam (Istri almarhum Andi Lolo) ingin melakukan pelaporan agar oknum yang merenggut nyawa warga asal Pinrang itu segera dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Olehnya itu, Federasi Keadilan Rakyat memberikan 5 tuntutan kepada pihak Polda Sulsel, berikut ini tuntutannya.
1. Pecat dan adili oknum-oknum yang melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kematian pada almarhum Andi Lolo
2. Mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengatensi atas kematian narapidana di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa
3. Tegakkan Supremasi Hukum.
4. Tuntaskan kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan.
5. Meminta Polda Sulsel untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan kami, sehingga tercipta negara yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia. (*)