Home / Kriminal

Jumat, 8 Juli 2022 16:27- WIB

Kantor ACT Makassar Akan Disegel Dinsos Makassar

Makassar, Merata.Net – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar akan menyegel kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Sultan Alauddin. Rencananya usai Lebaran Iduladha 1443 H/2022 M.

Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad, mengatakan izin pengumpulan uang dan barang mereka telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pihaknya telah menerima salinan surat keputusan (SK) terkait pencabutan izin tersebut.

“Baru kami terima salinan SK-nya. SK dari Kementerian Sosial. Jadi hari Senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya,” kata Aulia, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga  250 Penari Kolosal Siswi SMP se Kota Makassar Tampil di Pembukaan F8 2023
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad. FOTO/ist

Tim gabungan akan dikerahkan awal pekan depan. Tugasnya, melakukan penutupan paksa. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan diimbau menghentikan penyaluran donasi melalui ACT.

“Hari Senin, habis Lebaran disegel sama Satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ,” jelasnya.

Baca Juga  Ada Luka Lebam di Tubuh Napi Lapas Narkotika yang Tewas saat Dijemput Polda Sulsel

Aulia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan Dinsos Makassar. Ini menyikapi temuan yang tengah diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

Diketahui, pencabutan izin termaktub dalam SK Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, di Jakarta. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan

Komunitas

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

Kriminal

Hari Ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Instansi Terkait Eksekusi Lima Kendaraan ODOL

Komunitas

Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Kriminal

Diduga Hendak Menculik Anak, Seorang Pria Diamuk Massa

Kriminal

Polres Palopo Stop Kasus Nota BBM Fiktif, GAM Luwu Raya Minta Kasus Dilanjutkan

Hiburan

Artis Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Kriminal

KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi