Bulukumba, Merata.Net – Kasus dugaan korupsi dana bantuan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian Peternakan dan Holtikultura Bulukumba, kini mulai didalami pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus itu, sejumlah penyidik Kejari Kabupaten Bulukumba melakukan penggeledahan pada ruangan Kepala Bidang Saran dan Prasarana Dinas Pertanian Peternakan dan Holtikultura Bulukumba, Selasa, (14/2/2023)
Kurang lebih satu jam penyidik melakukan penggeledaan. Alhasil, beberapa dokumen terkait dana bantuan melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2021-2022 turut disita penyidik. Begitupun beberapa stempel serta buku rekening dalam ruangan itu.
Kajari Bulukumba, Cahyadi Sabri mengatakan kasus dugaan korupsi program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) senilai Rp 1,8 miliar sudah naik tahap, yang sebelumnya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sudah naik tahap, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” Ungkap Cahyadi Sabri.
Anggaran sebesar Rp1,8 miliar itu diperuntukkan ke sembilan kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bulukumba. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan anggaran sebanyak Rp200 juta. Namun, faktanya dana yang diterima tidak sesuai.
Kata Cahyadi Sabri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Sejak dimulainya penyelidikan. Namun saat ini, pihak Kejaksaan belum bisa memberikan besaran kerugian dari total anggaran Rp1,8 miliar itu. Ia pun mengakui masih menunggu hasil dari audit dari auditor.
“Kami baru mau melakukan koordinasi kepada pihak autor keuangan,” Bebernya.
Diketahui, bantuan kepada sembilan kelompok tani dicairkan dalam dua tahap. Dimana pada tahap pertama dicairkan sebesar Rp140 juta untuk pembelian motor 3 roda, pembangunan rumah kompos, pembangunan kandang komunal serta bak permentasi.
Selanjutnya tahap kedua, dicairkan sebesar Rp 60 juta. Dana ini khususkan pembelian mesin pencacah rumput, dan 8 ekor sapi. Hanya saja didalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut. Sapi yang seharusnya berjumlah 8 ekor hanya diadakan sebanyak 3 hingga 5 ekor sapi. Mirisnya, dalam pertanggungjawaban yang dilakukan hanya menggunakan sapi milik orang lain. (La)










