Kutai Timur, Merata.Net – Beberapa spanduk warna putih dengan tinta hitam bertuliskan “Ada Pungli Lapor” terpasang di beberapa titik di Sangatta Utara, Ibu kota Kab. Kutai Timur.(10/01/2022)
Sebelumnya, terjadi perseteruan di media sosial antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Kutai Timur dengan seorang Pemuda yang yang buka suara terkait dugaan pungli.
Dilansir dari sangattapos.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim keberatan atas pemberitaan dan peryataan yang dituduhkan kepada mereka.
Yang mana diketahui, beredar berita dengan judul “Pemuda Soroti Dugaan Praktek Pungli, di Disdukcapil Kutim”. Atas hal ini, Kadisdukcapil Jumeah angkat bicara. Dirinya mempersilahkan kepada pembuat berita maupun yang memberikan pernyataan agar membuktikan hal tersebut.
Apakah benar dilakukan oleh pegawai Disdukcapil atau perantara lainnya. Jangan sampai, transaksi terjadi antara pemohon dan calo, namun yang disalahkan Disdukcapil. “Jangan sampai terjadi fitnah,” kata Jumeah.
Yang disayangkannya pula, pembuat berita tidak berimbang. Yang mana seharusnya, harus ada klarifikasi dari yang dituduhkan. Hal ini juga tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Ya harus berimbang. Jangan hanya opini, apalagi fitnah. Kami baca, pelapor siapa, inisial siapa, semua tidak ada,” katanya.
Yang disesalkannya pula, baik pembuat berita maupun narasumber tak mengindahkan permohonan klarifikasi. Padahal, pasca berita beredar, pihaknya sudah membuka ruang klarifikasi.
“Saya tunggu dari pagi sampai malam. Tak ada niat baik untuk memberikan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Jika hal ini terus tak diindahkan dan tak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Pasalnya, sudah mencemarkan nama baik Disdukcapil Kutim.
“Kami sudah membuka ruang klarifikasi tapi tak diindahkan. Alternatif lain ialah kami akan tempuh jalur hukum. Kami beri waktu satu dua hari ini,” kata dia.










