Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 16:21- WIB

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Ilustrasi. Antarafoto.com

Ilustrasi. Antarafoto.com

BULUKUMBA, Merata.Net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

Baca Juga  Bersama Dokter Fadli, Ketua PDI Perjuangan Makassar Beri Bantuan Makanan Bergizi ke Warga

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat 2025

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Propam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian, Polres Bulukumba Selamatkan Uang Negara Rp240 Juta

Kriminal

Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Hukum

Beli Tanah di PT Aditarina, Celebes Buana Asri Tegaskan Bayar Sesuai PPJB

Kriminal

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Hukum

Dirgakkum Korlantas Polri Jadikan Inovasi ETLE Polda Sulsel Sebagai Role Model Polda Jajaran Indonesia

Hukum

Unit Regident Satlantas Polres Bone Gelar Pelayanan Samsat keliling di Lapri

Komunitas

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Kriminal

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging