Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 16:21- WIB

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Ilustrasi. Antarafoto.com

Ilustrasi. Antarafoto.com

BULUKUMBA, Merata.Net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga  Ada Promo Festive Deals ASTON Makassaruntuk Natal dan Malam Pergantian Tahun

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Propam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Kriminal

Jendral GAM Luwu Raya Soroti Suket RS Batara Guru Belopa, Diduga Upaya Mengconter AIPDA HR.

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Korban Asuransi Wanaartha Meninggal Dunia, Peradin Mohon Presiden Beri Perlindungan Hukum

Hukum

Minibus Ringsek Tabrak Truk Kontainer di Tol Makassar

Hukum

Sepekan Operasi Zebra Pallawa, Satlantas Polrestabes Makassar Sita 300 Knalpot Brong

Kriminal

Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Makassar Diringkus Polisi

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus di Awal 2026