Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 16:21- WIB

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Ilustrasi. Antarafoto.com

Ilustrasi. Antarafoto.com

BULUKUMBA, Merata.Net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

Baca Juga  <em>Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM</em>

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga  Koordinasi dengan Polda Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Kirim Bantuan ke Latimojong Luwu Gunakan Helikopter

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Propam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Hukum

149 personel Polrestabes Makassar Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Hukum

Regident Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan Cek Fisik Kendaraan Secara Digital

Hukum

Polrestabes Makassar Bersama Komunitas Ojol Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama

Indonesiaku

Dirut PT LIB Bersama 5 Orang Lainnya Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu, Nilainya Rp4,5 Miliar

Kriminal

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Senilai 50 Miliar