Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 16:21- WIB

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Ilustrasi. Antarafoto.com

Ilustrasi. Antarafoto.com

BULUKUMBA, Merata.Net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Jadi Sasaran Prioritas Ops Patuh Pallawa 2024

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga  Timnas Wanita Siap Tempur Melawan Hongkong, Bawa 24 Pemain

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Propam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Hukum

Tim Hukum Caleg Gerindra, Nunung Dasniar Datangi Bawaslu Makassar

Hukum

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

Hukum

Beli Tanah di PT Aditarina, Celebes Buana Asri Tegaskan Bayar Sesuai PPJB

Hukum

Sengketa Tanah, Benny Wullur Tantang Hotman Paris Duel Tinju di Atas Ring

Hukum

Ini Sasaran Satlantas Polres Bone di Ops Keselamatan Pallawa 2024

Kriminal

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

Indonesiaku

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN