Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 16:21- WIB

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Ilustrasi. Antarafoto.com

Ilustrasi. Antarafoto.com

BULUKUMBA, Merata.Net – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang larang 3 wartawan TV Nasional di Bulukumba meliput.

Haeril, Sekretari IJTI Sulsel menilai, pelarangan terhadap wartawan KompasTV, TV One dan MetroTV tidak semestinya terjadi.

Karena itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Dimana kata Haeril, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan juga dijamin sebagai asasi warga negara.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan

“IJTI Sulsel sangat menyayangkan sikap arogansi oknum kepolisian yang bertugas di gudang logistik KPU Bulukumba,” Ujarnya.

Haeril menambahkan, jurnalis Bulukumba sudah melakukan tugasnya untuk meliput jumlah surat suara rusak.

“Bahkan teman-teman jurnalis diundang oleh KPU Bulukumba untuk meliput proses sortir dan pelipatan surat suara. Bahkan ketua KPU Bulukumba ikut mendampingi,” Ujarnya.

Olehnya kata Haeril, perlu ada evaluasi pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di Bulukumba agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga  Pernah Pimpin BNNP Sulsel, Idris Kadir Caleg DPR RI Potensial Berantas Narkoba

Pasca kejadian itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono yang ditemui awak media mengaku telah memerintahkan ke Propam untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami melakukan evaluasi, dan menekankan kepada anggota untuk pendekatan lebih humanis. Untuk sementara yang bersangkutan sudah tidak berjaga di gudang logistik KPU,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Empat Organisasi Pers Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bulukumba

Hukum

Irjen Pol Andi Rian Kunjungi SPN Batua, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM Polri

Kriminal

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi Lintas Moda

Hukum

Program Polantas Menyapa Jadi Nilai Tambah Pelayanan di Samsat Makassar

Kriminal

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Jadi Sasaran Prioritas Ops Patuh Pallawa 2024

Kriminal

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Komunitas

Korban Wanaartha Life Gelar Unjuk Rasa di Gedung PN Jakpus