Home / Kriminal

Rabu, 25 Juni 2025 19:29- WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 107 Tersangka Diamankan

MAKASSAR, Merata.Net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional dan internasional.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025 tersebut, sebanyak 107 tersangka diamankan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si memimpin langsung jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal Juni hingga tanggal 25. Tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kombes Arya Perdana.

Baca Juga  Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Dari jumlah tersebut, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 10 kilogram sabu-sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis

Kapolrestabes menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung secara internasional dari Tiongkok melalui Malaysia dan memasuki wilayah Indonesia.

“Jaringan ini berasal dari Tiongkok, masuk melalui Malaysia, kemudian ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.”

Baca Juga  Rakernas APEKSI 2023 Makassar Dihadiri 88 Wali Kota Se-Indonesia

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari operasi di wilayah Makassar yang kemudian dikembangkan hingga ke beberapa kota di Kalimantan dan Surabaya.

“Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Warga Bukit Baruga Bersurat ke Jusuf Kalla, Keluhkan Keamanan Lemah Banyak Pencuri

Kriminal

Suka Freestyle di Jalanan, Remaja di Bone Dijemput Polisi

Kriminal

Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Perusahaan Gowa dilaporkan KPK

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan

Indonesiaku

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Kriminal

FOTO: Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap Pelaku Ilegal Fishing

Kriminal

Demo di Kejati Sulsel, KP GRD Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses 6 Anggota DPRD Gowa

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan Rektor UMI dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Korupsi