Home / Kriminal

Rabu, 25 Juni 2025 19:29- WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 107 Tersangka Diamankan

MAKASSAR, Merata.Net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional dan internasional.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025 tersebut, sebanyak 107 tersangka diamankan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si memimpin langsung jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal Juni hingga tanggal 25. Tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kombes Arya Perdana.

Baca Juga  BYOND Fest, BSI Perkuat Literasi Digital pada Generasi Muda Makassar

Dari jumlah tersebut, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 10 kilogram sabu-sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis

Kapolrestabes menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung secara internasional dari Tiongkok melalui Malaysia dan memasuki wilayah Indonesia.

“Jaringan ini berasal dari Tiongkok, masuk melalui Malaysia, kemudian ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.”

Baca Juga  Indonesia vs Bahrain 1-0, Ole Romeny Pahlawan

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari operasi di wilayah Makassar yang kemudian dikembangkan hingga ke beberapa kota di Kalimantan dan Surabaya.

“Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

GAM Meminta Usut Tuntas Kematian Alm. Haidir

Kriminal

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,9 Miliar, Dua Pelaku Diamankan

Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulsel

Kriminal

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum

Kriminal

Plt Gub Sulsel Sikapi Insiden Penyerangan Asrama Mahasiswa, Kapolda Sulsel: Kami Usut Kasus Ini

Kriminal

Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Hukum

LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024