MAKASSAR, MERATA.NET- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 13 tersangka dugaan Korupsi RS Batua.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
“Ya semua (13 tersangka sudah ditahan),” ucap Kompol Fadli.
Adapun 13 tersangka yanki masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Penahanan dilakukan setelah proses pemberkasaan di antara beberapa tersangka diangkap selesai atau P21.
Lebih lanjut, Fadli menyatakan mereka semua ditahan jangan sampai para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Untuk kepentingan penyidikan dan di kwatirkan (13 tersangka) melarikan diri,” tuturnya.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (Dar)