Home / Kriminal / Uncategorized

Selasa, 1 Maret 2022 16:37- WIB

Oknum Polisi Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. Foto/Shutterstock

Ilustrasi. Foto/Shutterstock

Makassar, Merata.Net – Polda Sulsel mencopot jabatan oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel, AKBP M yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Komang Suartana mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel sudah sampai tahap pemeriksaan.

“Penanganan sudah sampai tahap pemeriksaan dan anggota M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira di Dit Polairud Polda Sulsel terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga  Tangkap Penyu Hijau, Enam Nelayan Ditangkap Ditkrimsus Polda Sulsel

“Masih dilidik,” ucap Agoeng singkat, Senin (28/2/2022).

Kata dia, pihaknya akan mencari tahu terkait kebenaran informasi tersebut.

“Adanya isu itu akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau benar akan kita proses lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak benar akan kita bersihkan nama yang disangkutkan,” ujarnya.

Kendati begitu, Agoeng menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini apabila peristiwa tersebut benar keberadaannya.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Namun kalau benar pasti akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar,” tandasnya.

Baca Juga  Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Dari informasi yang dihimpun, seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pelampiasan nafsu seorang oknum perwira berpangkat AKBP yang bekerja di Dit Polairud Polda Sulsel.

Warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa itu memang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum polisi itu.

Kejadian tersebut berawal pada Oktober 2021 sampai Februari 2022. Perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu terpaksa harus melayani sang oknum tersebut karena diimingi biaya sekolah akan ditanggung seluruhnya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Uncategorized

Pipa Induk Air Bersih PDAM Makassar Bocor, Berikut Wilayah Terdampak

Uncategorized

Musda IV BKMT Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Harapkan Keterlibatan Generasi Millenial

Uncategorized

Enam Fakta Warga Makassar Tidak Tahu Mitigasi Perubahan Iklim

Kriminal

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Kriminal

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Uncategorized

Raih Penghargaan Kota Sehat, Danny Pomanto: Massifkan Edukasi Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Semarakkan Festival Rebus, Wali Kota Makassar Gowes Menuju Pasar Terong