MAKASSAR, Merata.Net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
“Ada empat tersangka, dua mantan rektor dan rektor berinisial SR dan BM serta Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW yang merupakan putra dari BM.
Kasus ini kata Nasaruddin adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Nasaruddin.
“Akhirnya pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” sambungnya.
Adapun keempat tersangka kata dia, berinisial SR, BM, HA dan MIW. (*)










