JAKARTA, MERATA.NET- Di Momentum Hari Anti korupsi Internasional atau Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember.
Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia. Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara.
Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Aktifis Anti Korupsi dan Penggiat Lingkungan Suwandi Sultan resmi melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Gowa .
Dalam keterangan Pers-nya yang diterima redaksi Merata.net, Kamis (9/12/2021). Suwandi Sultan membenarkan bahwa bertepan Hari Anti Korupsi Dunia 2021, saya Bersama Tim secara resmi melaporkan 3 Perusahaan yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti.
Karena kami menganggap bahwa Pemda Gowa tak berkutik dengan perusahaan tersebut karena berdasarkan Rapat dengar pendapat di DPRD Gowa yang sudah berulang kali dilakukan dan bahkan sudah 6 kali RDP dan kesimpulannya perusahaan tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak tahun 2012 hingga sekarang masih beroperasi dan Pemda Gowa tidak berkutik dan tidak bisa mengambil Langkah yang kongkrit terkait itu.
Suwandi Sultan menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, karena jelas apabila Pabrik tersebut tidak mengantongi izin kami duga melakukan pembayaran pajak kepada Negara dalam istilah perpajakan Tax Avoidance atau menghindari membayar pajak dengan atau tanpa sengaja tidak mengurus perizinan.
Bayangkan saja andaikan perusahaan tersebut bayar pajak saya yakin PAD dari Pajak Perusahaan/Pabrik tersebut sudah bisa membangun sekolah ataukah puskesmas, maka dengan saya meminta kepada KPK dan Menteri keuangan untuk bisa serius menindak perusahaan tersebut, tak hanya itu kami juga melaporkan dugaan adanya permainan proses tender dilingkup Pemkot Kota Makassar, terbukti dalam situs LPSE PT. Harfia Graha Perkasa yang kami Maksud dalam aktifitas Pabrik Batching Plantnya tidak mengantongi izin, akan tetapi dia memenangkan tender pekerjaan jalan di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan anggaran kurang lebih 90 Milyar, padahal pabrik tersebut illegal, bagaimana bisa perusahaan illegal menyuplai Cor ke Proyek yang dari APBD Kota Makassar.
Pelapor berkesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum yang disangkakan kuat bukti dilakukan oleh masing-masing Pabrik Batching Plant dari perusahaan yang kami sebutkan diatas yang beroperasi di Kabupaten Gowa, diduga keras cukup bukti telah “Melakukan penggelapan Pajak sebagaimana yang dimaksud, bahwa Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana kewajiban dari pihak perusahaan dan ini bukan hanya sekedar kewajiban perusahaan kepada negara membayarkan pajak, akan tetapi ini kejahatan dan sebagai tindak pidana korupsi dan diduga kuat keterlibatan pemerintah setempat melakukan pembiaran terkait perusahaan yang tidak membayarkan pajak dan Bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dan Pengelapan Pajak”, tutup Suwandi sultan.