Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 07:29- WIB

Diduga Gelapkan Pajak, Tiga Perusahaan Gowa dilaporkan KPK

Aktifis Anti Korupsi dan Penggiat Lingkungan Suwandi Sultan resmi melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Gowa. Foto/ist

Aktifis Anti Korupsi dan Penggiat Lingkungan Suwandi Sultan resmi melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Gowa. Foto/ist

JAKARTA, MERATA.NET- Di Momentum Hari Anti korupsi Internasional atau Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember. 

Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia. Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. 

Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Aktifis Anti Korupsi dan Penggiat Lingkungan Suwandi Sultan resmi melaporkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Gowa .

Dalam keterangan Pers-nya yang diterima redaksi Merata.net, Kamis (9/12/2021). Suwandi Sultan membenarkan bahwa bertepan Hari Anti Korupsi Dunia 2021, saya Bersama Tim secara resmi melaporkan 3 Perusahaan yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti.

Karena kami menganggap bahwa Pemda Gowa tak berkutik dengan perusahaan tersebut karena berdasarkan Rapat dengar pendapat di DPRD Gowa yang sudah berulang kali dilakukan dan bahkan sudah 6 kali RDP dan kesimpulannya perusahaan tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak tahun 2012 hingga sekarang masih beroperasi dan Pemda Gowa tidak berkutik dan tidak bisa mengambil Langkah yang kongkrit terkait itu.

Baca Juga  Diduga Abaikan K3 Pekerja, Kontraktor Pengadilan Negeri Makassar Akan Diadukan Ke Pengadilan Tinggi Sulselbar Sampai Ke Mahkama Agung

Suwandi Sultan menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, karena jelas apabila Pabrik tersebut  tidak mengantongi izin kami duga melakukan pembayaran pajak kepada Negara dalam istilah perpajakan Tax Avoidance atau menghindari membayar pajak dengan atau tanpa sengaja tidak mengurus perizinan.

Bayangkan saja andaikan perusahaan tersebut bayar pajak saya yakin PAD dari Pajak Perusahaan/Pabrik tersebut sudah bisa membangun sekolah ataukah puskesmas, maka dengan saya meminta kepada KPK dan Menteri keuangan untuk bisa serius menindak perusahaan tersebut, tak hanya itu kami juga melaporkan dugaan adanya permainan proses tender dilingkup Pemkot Kota Makassar, terbukti dalam situs LPSE PT. Harfia Graha Perkasa yang kami Maksud dalam aktifitas Pabrik Batching Plantnya tidak mengantongi izin, akan tetapi dia memenangkan tender pekerjaan jalan di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan anggaran kurang lebih 90 Milyar, padahal pabrik tersebut illegal, bagaimana bisa perusahaan illegal menyuplai Cor ke Proyek yang dari APBD Kota Makassar.

Baca Juga  Demo di Kejati Sulsel, KP GRD Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses 6 Anggota DPRD Gowa

Pelapor berkesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum yang disangkakan kuat bukti dilakukan oleh masing-masing Pabrik Batching Plant dari perusahaan yang kami sebutkan diatas yang beroperasi di Kabupaten Gowa, diduga keras cukup bukti telah “Melakukan penggelapan Pajak sebagaimana yang dimaksud, bahwa Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana kewajiban dari pihak perusahaan dan ini bukan hanya sekedar kewajiban perusahaan kepada negara membayarkan pajak, akan tetapi ini kejahatan dan sebagai tindak pidana korupsi dan diduga kuat keterlibatan pemerintah setempat melakukan pembiaran terkait perusahaan yang tidak membayarkan pajak dan Bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dan Pengelapan Pajak”, tutup Suwandi sultan.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Asrama IPMIL di Makassar Diserang OTK, Satu Penghuni Mengalami Luka Serius

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Kriminal

Fotonya Disalahgunakan, Ini Imbauan Legislator Sulsel Haidar Madjid ke Masyakarat

Kriminal

Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara Denda RP200 Juta Pada Kasus Nurdin Abdullah

Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Makassar di Sosmed

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan