MAKASSAR, MERATA.NET- Pihak keluarga almarhum Andi Lolo mempertanyakan kematian korban kepada pihak kepolisian sebab ia menduga korban meninggal dunia dengan tidak wajar, karena mereka mengetahui disekejur tubuh korban terdapat luka lebam.
“Proses awalnya yang bersangkutan (korban) sementara menjalani hukuman di Lapas Bolangi. Informasinya juga bahwa dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus yang diduga melibatkan almarhum,” Kata Kuasa Hukum Terpidana Narkoba Andi Lolo, Muh Abduh saat melakukan konferensi pers di Kafe di Apartemen Vida View Makassar, Jumat (17/12/2021).
Muh Abduh mengatakan pada saat proses perjalanan itulah kami mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP pihak lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya. Apakah tanggungjawab dari pihak lapas itu setelah menyerahkan warga binaannya cukup sampai di situ saja ataukah tetap melakukan pengawalan warga binaannya ini,” ujarnya.
Kalau memang, kata dia informasi yang disampaikan bahwa yang dilakukan pihak lapas ini sesuai SOP, maka tentunya kami minta apa aturan yang menjelaskan tanggujawab SOP yang kemudian dilakukan oleh lapas itu sendiri sehingga warga binaannya meninggal dunia.
“Ini juga yang kami pertanyakan apakah pihak lapas memberikan konfirmasi kepada pihak keluarga almarhum ketika ada hal-hal yang persoalaan berkenaan dengan hukum yang menimpa warga binaannya atau seperti apa. Sejauh ini pihak keluarga menyampaikan bahwa tidak pernah dihubungi dari pihak lapas bahwa akan dijemput. Tidak ada penyampaian,” tuturnya.
Muh Abduh juga mengaku mengecam oknum yang diduga melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap korban.
“Kami duga setelah mayat almarhum ini yang dibawa ke kampung halamannya lalu kemudian beredar foto dari keluarganya dan mengirimkan kepada kami terdapat luka lebam. Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban apa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga korban, kematian yang dialami korban itu berada di luar lapas atau pasa saat dijemput polisi.
“Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian ditubuh lain ada lebam yang kami temukan. Kemudian di siku dan kuku,” terangnya.
Dia pun mengatakan akan melakukan tindakan hukum untuk mengusut tuntas dan meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian dan lapas yang menyebabkan klien kami ini meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Binaan Lapas Kelas II A Bolangi Kabupaten Gowa, bernama Andi Lolo meninggal dunia usai dijemput pihak kepolisian dari Polda Sulsel.
Dari informasi yang dihimpun, Andi Lolo merupakan warga binaan yang ditahan atas tuduhan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang beberapa tahun yang lalu dan mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Ia jemput dan diperiksa pihak Polda Sulsel terkait pengembangan kasus yang menjeratnya.
Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan tak menampik jika korban meninggal saat diperiksa terkait pengembangan kasus narkotika.
Dirinya pun mengaku jika terjadi kesalahan dalam proses penyelidikan terhadap korban ia mengatakan akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku di tubuh kepolisian.
“Terkait penanganan kematian warga Lapas ini, maka akan ditindak sesuai dengan kode etik Kepolisian. Pasti ditindak, itu sesuai komitmen Kapolri dan Polda jajaran, apabila ada aparat yang diluar SOP dalam bertugas. Maka tidak akan mentolerir kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya Jum’at (17/12/2021).
Dia pun menambahkan guna mengetahui penyebab kematian korban, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari pihak Bid Dokkes Polda Sulsel.
“Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan kemarin,” ungkapnya
Terkait kematian Andi Lolo, Kepala Lapas Bollangi, Yusran Sa’ad mengaku jika ia tak mengetahui ihwal kematiannya. Dirinya mengatakan anak binaannya itu meninggal dunia di luar Lapas.
Pasalnya, sebelum meninggal penyidik Polda Sulsel meminta korban dari Lapas untuk proses pengembangan kasi narkotika. Kata dia proses peminjaman korban dari Lapas ke pihak Polda telah susah SOP.
“Benar yang bersangkutan meninggal dunia di luar Lapas. Jadi setelah keluar dari Lapas itu sudah bukan tanggung jawab kami,” ucapnya. (Dar)