Home / Kriminal

Senin, 6 Desember 2021 18:02- WIB

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nurdin Abdullah. Foto/Int

Nurdin Abdullah. Foto/Int

MAKASSAR, MERATA.NET- Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan NA tidak mengajukan banding atas kesepakatan pihak keluarga.

“Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” ucap Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Hal itu kata dia telah dipikirkan dengan matang dengan tim PH dan keluarga NA sehingga NA menerima vonis majelis hakim.

Baca Juga  Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

“Intinya kami sudah mempertimbangkan baik Pak Nurdin, keluarga tim PH sudah kami pertimbangkan. Maka keputusan itu kami ambil pada hari terakhir,” tuturnya.

NA dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga  Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel.(Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ketua Umum Front Aksi Mahasiswa Makassar berikan Warning Polres Sinjai terkait penangkapan Mobil Truck Pengangkut Solar Ilegal

Kriminal

Jendral GAM Luwu Raya Soroti Suket RS Batara Guru Belopa, Diduga Upaya Mengconter AIPDA HR.

Kriminal

Kecelakaan Lalu Lintas Turun 41% dalam Sepekan Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Kriminal

Polisi dan Inspektorat Di Desak Periksa Serta Audit Salah Satu Kades di BUA

Kriminal

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Pendemo, Empat Tewas

Hukum

LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Indonesiaku

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN