Home / Kriminal

Senin, 6 Desember 2021 18:02- WIB

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nurdin Abdullah. Foto/Int

Nurdin Abdullah. Foto/Int

MAKASSAR, MERATA.NET- Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan NA tidak mengajukan banding atas kesepakatan pihak keluarga.

“Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” ucap Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Hal itu kata dia telah dipikirkan dengan matang dengan tim PH dan keluarga NA sehingga NA menerima vonis majelis hakim.

Baca Juga  Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Pasca Kisruh Mahasiswa di Makassar

“Intinya kami sudah mempertimbangkan baik Pak Nurdin, keluarga tim PH sudah kami pertimbangkan. Maka keputusan itu kami ambil pada hari terakhir,” tuturnya.

NA dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga  Tiga Hari Indonesia Gembira di Makassar, Kolaborasi Spektakuler RANS Entertainment dan Telkomsel

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel.(Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap 21 Orang Tersangka Terkait Kasus Korupsi

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Resmi di Tahan

Komunitas

GAM Meminta Usut Tuntas Kematian Alm. Haidir

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Kriminal

Organisasi Jurnalis Sulsel Pertanyakan Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi

Kriminal

Kurang dari 24 Jam Reskrim Polsek Tamalate Berhasil Amankan Pelaku Penikaman