Home / Kriminal

Senin, 6 Desember 2021 18:02- WIB

NA Tak Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nurdin Abdullah. Foto/Int

Nurdin Abdullah. Foto/Int

MAKASSAR, MERATA.NET- Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan NA tidak mengajukan banding atas kesepakatan pihak keluarga.

“Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” ucap Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Hal itu kata dia telah dipikirkan dengan matang dengan tim PH dan keluarga NA sehingga NA menerima vonis majelis hakim.

Baca Juga  Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

“Intinya kami sudah mempertimbangkan baik Pak Nurdin, keluarga tim PH sudah kami pertimbangkan. Maka keputusan itu kami ambil pada hari terakhir,” tuturnya.

NA dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga  Wawali Aliyah Mustika Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang

Serta Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah di PN Makassar Senin (29/11/2021). Mantan Buat Bantaeng dua periode itu ditanyakan bersalah terkait sejumlah kasus gratifikasi proyek di Sulsel.(Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Demo di Depan Mapolda Sulsel, FKR : Pecat Oknum Polisi yang Bunuh Andi Lolo

Hiburan

Malam Pergantian Tahun di Claro Makassar, Berpetualang di Dunia One Piece

Indonesiaku

Penasehat Hukum Masih Berpikir Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun NA

Kriminal

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Ruangan Direksi PDAM Makassar

Kriminal

Jendral GAM Luwu Raya Soroti Suket RS Batara Guru Belopa, Diduga Upaya Mengconter AIPDA HR.

Kriminal

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Setelah 13 Jam Diperiksa

Kriminal

Ibunda Wakil Bupati Barru Wafat Usai Kecelakaan di Soppeng

Indonesiaku

Ops Lilin Nataru 2023-2024, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE