MAKASSAR,MERATA.NET- Penasihat Hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta yang diterima oleh kliennya.
“Upaya inikan dimungkinkan untuk kita melakukan proses upaya banding, tapi kita konsultasikan dulu dengan klien kami sejauh mana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang,” kata Irwan Irawan kepada awak media usai sidang putusan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Usai putusan itu, Irwan Irawan mengaku enggan mengomentari hasil vonis tersebut. Dirinya menghormati putusan majelis hakim
“Kembali lagi, memang tidak pada tempatnya ya kami mengomentari putusan majelis hakim. Kita harus hormati apapun keputusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya (banding),” ujarnya.
Lebih lanjut dia bilang ia dan timnya akan masih memikirkan apakah akan melakukan
pengajuan banding atau tidak. Sebab majelis hakim memberimya waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah banding atau tidak.
“Kita pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kami harus konsultasikan dulu, kan Pak Nurdin Abdullah di Jakarta, jadi sementara kita akan rapat tim untuk mengambil sikap yah, tentunya dengan mengedepankan sikap utamanya pak Nurdin Abdullah sebagai terdakwa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga mendapat pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino di PN Makassar Senin (29/11/2021).
Memperhatikan pasal 12 huruf a, pasal 12 B ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 B 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65 pasal 1 KUHPidana UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana kitab KUHPidana dan UU no 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi serta peraturan perundangan lainnya terkait.
“Menyatakan terdakwa Prof. Dr. M. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan merugikan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 dollar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Selain itu, vonis 5 tahun dan denda Rp500 juta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas Ibrahim Palino. (Dar/Rik)