Merata.Net – Doni Salmanan akhirnya mengikuti jejak Indra Kenz. Kini Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex. Ia diperiksa selama 13 jam dan terbukti melakukan tindak pidana. Doni dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” Ujar Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers virtual di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex. (*)










