Home / Kriminal

Minggu, 17 Mei 2026 12:28- WIB

Mahasiswi Korban Sekap dan Rudapaksa di Makassar, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

MAKASSAR, Merata.Net — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (33) yang diduga melakukan penyekapan, pemerkosaan, serta pencurian terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) asal Kalimantan Utara (Kaltara).

FR diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026), setelah sempat melarikan diri keluar daerah menggunakan jalur laut usai melakukan aksinya di salah satu kawasan perumahan elite di Makassar.

“Pelaku ditangkap saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026),” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/6/2026).

Kombes Pol Arya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Pelaku teridentifikasi menggunakan kapal tujuan Surabaya. Sehingga anggota bergerak menuju Surabaya dan berhasil melakukan penyergapan.

Baca Juga  Polda Sulsel Tetapkan Rektor UMI dan Mantan Rektor UMI Tersangka Kasus Korupsi

Namun saat hendak pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kirinya

“Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dari Polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Arya.

Mantan Kapolresta Depok ini menceritakan, penyekapan dan pemerkosaan itu berawal saat korban mencari pekerjaan setelah pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial.

Korban saat itu kemudian datang di tempat atau dirumah pelaku. Korban kemudian disampaikan kalau bekerja di sini masih harus menunggu beberapa hari. Sehingga korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga.

“Pada hari ketiga itu, lalu si pelaku ini masuk ke kamar dan melakukan kekerasan. Korban diancam dengan pisau cutter untuk memperkosa si korban. Korban saat itu ditutup mulutnya lakban. Kemudian mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali,” ucap Kombes Pol Arya.

Baca Juga  Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah

“Selain menyekap dan memperkosa, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban. Seperti uang, motor dan handphone,” terang Kombes Pol Arya.

Kombes Pol Arya menyebut, pelaku ini buka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Selain di Makassar, pelaku juga sudah pasang iklan lowongan pekerjaan di Surabaya melalui media sosial.

“Jadi si pelaku ini, sudah menyebar iklan di Facebooknya. Sudah selesai dengan yang di Makassar, dia mau berangkat ke Surabaya. Pelaku juga sudah buka lowongan kerja di Surabaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Korban disekap selama tiga hari mulai Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Pelaku sengaja menyewa rumah harian seharga Rp300.000 per hari untuk menjebak dan mengurung korban di bawah ancaman pisau cutter. (**)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Andi Alfian Meninggal, Diduga Korban Tindak Kekerasan Senior Pondok Pesantren Al Imam Ashim.

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Kriminal

Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Kriminal

Cungkil Motor Milik Polwan Empat Pelaku Diamankan

Kriminal

Petugas Lapas Bulukumba Amankan Kristal Bening Diduga Sabu Sabu

Kriminal

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kriminal

Polda Sulsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lutim

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta