Home / Hukum

Senin, 22 Juli 2024 21:08- WIB

Dirlantas Polda Sulsel: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Jadi Sasaran Prioritas Ops Patuh Pallawa 2024

MAKASSAR, Merata.Net – Penanganan over dimensi dan over loading (ODOL) kendaraan telah digaungkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini.

Ditahun 2023 untuk over loading telah ditetapkan batas toleransi 5% dari muatan.

Sejalan dengan program pemerintah ini pula yang membuat Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya tetap fokus menjadikan pelanggaran ODOL masuk dalam kategori pelanggaran yang disasar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024.

“Pelanggaran ODOL termasuk dalam satu sasaran penindakan yang kami prioritaskan” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K,M.Hum, Senin (22/07/2024).

Sebelum pelaksanaan operasi ia pun menegaskan bahwa telah menginstruksikan Satlantas Jajaran untuk menindak pelanggaran ODOL.

Perwira tiga bunga itu kemudian memaparkan bahwa selama bulan Juli 2024 ini sampai dengan tanggal 21, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan ODOL.

Baca Juga  Wakapolda dan PJU Polda Sulsel Resmi Berganti Jabatan

“Ada 198 kendaraan ODOL kita tindak dengan tilang sisanya kita berikan teguran untuk kendaraan over loading pickup,” ujarnyam

Tak hanya itu, dari 198 kendaraan yang ditilang tersebut ada 96 kendaraan yang kita paksa untuk melakukan bongkar muatan atau mengurangi muatannya sebelum melanjutkan perjalanan.

“penindakan kita lakukan secara kolaboratif melibatkan Dinas Perhubungan dan beberapa penindakan dilakukan di jembatan penimbangan tetap,” Beber I Made Agus

Menurut Dirlantas, dalam 3 tahun terakhir terdapat 34.415 kendaraan yang terlibat laka lantas dan 1788 melibatkan tipe kendaraan truk atau sekitar 5,2 %.

“Persentase keterlibatan tipe kendaraan truk menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan mini bus. Namun perlu dipahami fatalitas korban yang timbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainnya,” Sebutnya.

Baca Juga  Kompol Erwin Syah : Kendaraan ODOL Bisa Diproses Hukum

Ia juga membagikan strategi khususnya dengan melibatkan Kejaksaan dalam penanganan ODOL khususnya untuk kendaraan over dimensi, karena keterbatasan dalam melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi dimensi kendaraan.

“Kita sudah lakukan koordinasi dan pelatihan melibatkan Kejaksaan dan seluruh Satlantas Jajaran, agar pemilik kendaraan ODOL dapat diminta pertanggung jawaban jika terjadi kecelakaan,” Tegas Dirlantas.

Pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya, setiap orang harus mengambil peran dalam ikut terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan umum.

“Jalan adalah ruang publik, kita semua harus terlibat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Terbebas dari hal-hal yang dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,”  Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Hukum

Irjen Pol Andi Rian Kunjungi SPN Batua, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM Polri

Hukum

Catatan Rakernas Kejari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Hukum

Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar Bersama Dirlantas Polda Sulsel Bagi Helm Gratis

Hukum

Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan

Hukum

Inilah Kapolrestabes Makassar yang Baru, Kombes Pol Arya Perdana

Hukum

Sepekan Operasi Zebra Pallawa, Satlantas Polrestabes Makassar Sita 300 Knalpot Brong

Hukum

Selama Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggar Terekam ETLE